SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan anak (Antara)

Solopos.com, SEMARANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), bakal menerapkan aturan baru bagi pondok pesantren (ponpes) yang ingin mendapatan izin pendirian. Aturan itu salah satunya adalah mewajibkan rumah pengurus ponpes atau kiai berada di luar kompleks ponpes atau asrama tempat tinggal santri.

Aturan ini akan diterapkan menyusul terjadinya kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang dialami santriwati oleh pengurus ponpes di Jatipuro, Karanganyar. Total ada enam santriwati yang dilaporkan mendapatkan perlakuan asusila dari pimpinan ponpes berinisial AB atau BN.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Kepala Kantor Kemenag Karanganyar, Hanif Hanani, mengatakan pihaknyaa telah mengumpulkan seluruh pengurus ponpes di Karanganyar pada Sabtu (9/9/2023). Dari pertemuan itu dihasilkan upaya menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di lingkungan pondok pesantren.

“Iya, kemarin dikumpulkan. Pak Kemenag Jateng [Mustain Ahmad] juga hadir. Beliau memberikan penekanan agar menggencarkan pengawasan terhadap pesantren, termasuk anggotanya,” ujar Hanif saat dihubungi Solopos.com, Selasa (12/9/2023).

Usai pertemuan tersebut, terang Hanif, Kemenag Karangayar juga bakal mengeluarkan aturan baru bagi Ponpes yang akan mengajukan izin legalitas. Aturan itu terkait mengatur rumah tinggal kiai atu pengurus agar terpisah dengan kompleks asrama para santri-santri.

“Dalam aturan, seharusnya rumah kiai terpisah dengan pondok, tidak nempel [jadi satu]. Itu [ponpes di Jatipuro Karanganyar] kebetulan satu kompleks, syarat nanti harus terpisah,” imbuhnya.

Tak hanya itu, imbuh Hanif, masyarakat juga diminta untuk tidak takut melaporkan ke aparat penegak hukum apabila menemui hal mencurigakan di lingkungan ponpes maupun sekitarnya. Tujuanya, agar bisa segera dilakukan pencegahan secara dini dan tak menambah korban-korban lainya.

“Kedua kalau masyarakat jangan sungkan melaporkan, baik ke aparat penegak hukum setempet atau Kemenag. Agar bisa diverifikasi dan ditindak lanjuti,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya