SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), turut menyoroti persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 jenjang SMP di Kecamatan Weleri dan Kecamatan Brangsong yang diwarnai kebijakan sekolah diduga mewajibkan siswa membeli seragam bagi calon siswa baru.

Atas polemik tersebut, pihaknya bakal mengusulkan kebijakan pengadaan seragam gratis bagi peserta didik baru agar bisa menjadi program prioritas saat menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

Promosi Tegaskan Komitmen pada Ekonomi Hijau, BRI Tawarkan KPR Green Financing

Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menilai polemik dugaan siswa baru wajib membeli seragam di jenjang SMP Kecamatan Weleri dan Kecamatan Brangsong menjadi catatan hitam bagi Pemerintah Kabupaten Kendal. Oleh karena itu, pihaknya bakal membawa usulan pengadaan seragam gratis bagi calon peserta didik baru pada pembahasan RKPD 2025.

“Ini jadi catatan bersama Pemkab Kendal, apalagi di Wonogiri daerahnya bisa pengadaan seragam sekolah gratis, ini harusnya jadi PR [pekerjaan rumah] di Kendal, bakal kita bawa menjadi prioritas di RKPD 2025 nanti, bakal kita dorong dan usulkan agar [pengadaan seragam gratis] jadi program prioritas,” kata Mahfud saat dihubungi Solopos.com, Senin (17/6/2024).

Usulan seragam gratis bagi calon siswa baru itu, terang Mahfud, bertujuan mencegah polemik serupa dan demi meningkatkan cita-cita pendidikan anak-anak di Kendal. Sehingga, wajib belajar sembilan tahun bisa lebih mudah digapai dengan membantu para wali murid yang tak perlu mengeluarkan sepersen pun uang untuk membeli seragam.

“Ide seragam gratis di Wonogiri itu belum ada di Kendal. Padahal seharusnya sangat memungkinkan [ada pengadaan seragam gratis bagi siswa baru], sangat mampu Kendal itu, APBD [anggaran pendapatan belanja daerah] insya Allah bisa disesuaikan selama sudah jadi program prioritas. Maka sebagai langkah awal kita akan membahas, mendorong dan mengusulkan di RKPD 2025,” janjinya.

Diberitakan sebelumnya, Pengamat pendidikan menyoroti persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 jenjang SMP di Kecamatan Weleri dan Kecamatan Brangsong yang diwarnai kebijakan sekolah yang diduga mewajibkan siswa membeli seragam bagi calon siswa baru. Akibat peristiwa itu, visi-misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dalam sektor pendidikan dipertanyakan keseriusannya.

“Daerah yang bisa menganggarkan seragam berarti visi-misi pendidikannya bagus, pemerintah setempat paham wajib belajar sembilan tahun itu enggak hanya bayar SPP [sumbangan pembinaan pendidikan], tetapi juga ringankan beban terkait pendidikan, seperti seragam, transportasi dan lainya yang berdampak ke wali murid. Kalau daerah yang belum, berarti dia [Kendal] barangkali visi-misi kependidikan pimpinan [Dico] perlu dipertanyakan,” nilai Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya