SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan terhadap anaknya kandungnya Sutikno Miji (59) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024). (Solopos.com - Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Kepada polisi, pelaku atau sang ayah, Sutikno Miji, 59, mengaku membunuh pelaku karena kerap bikin onar dan bertindak kasar. Selain itu, korban dibunuh saat pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.

“Anaknya sering bikin onar dan mengancam membunuh keluarga. Sejak SMP kerap bikin onar. Saya, ibunya, dan adiknya kerap dipukuli sama dia. Tapi, saya enggak pernah membalas,” ujar Sutikno saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/2/2024).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Perilaku korban yang pengangguran itu, lanjut Sutikno, juga kian menjadi-jadi. Bahkan, akibat perbuatan anak sulungnya itu pelaku mengaku harus mengungsi atau tinggal di rumah mertuanya.

“Sampai saya, ibunya dan adiknya, mengungsi di rumah mertua selama tujuh bulan, biar enggak konflik terus. Kemudian, dia kecelakaan, lalu saya pulang. Saya rawat sampai sembuh. Ternyata kumat lagi, bikin onar,” ungkap pelaku.

Namun, kesabaran sang ayah ternyata ada batasnya. Terutama, saat melihat korban, yakni Guntur Surono, 22, pulang dalam kondisi mabuk di rumahnya, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (1/1/2024). Korban bahkan sempat bertengkar dengan sang adik dan memukul adiknya dengan piring.

“Dia [korban] mabuk selama tiga hari, sama mengonsumsi pil [koplo]. Pulang-pulang cekcok sama adiknya di dapur,” ujarnya.

Sutikno mengungkapkan saat itu korban juga hendak menusuk adiknya dengan pisau dapur. Namun, ia berhasil menghalangi dan memukul kepala korban dengan kayu. Ia kemudian memukul korban dengan batu hingga tak berdaya.

“Dari hati kecil, saya mau melumpuhkan dia supaya tidak bikin onar lagi. Ternyata, saya juga tidak bisa mengendalikan emosi. Setelah meninggal, saya lapor Pak RT dan Pak RW. Saya sekarang pasrah mau diapakan [menerima hukuman],” akunya.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan berdasarkan hasil autopsi korban meninggal dunia akibat mengalami luka parah pada bagian kepala.

Atas perbuatan itu, pelaku atau ayah yang bunuh anak kandungnya di Mijen, Semarang, itu pun dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kalau untuk restorative justice [RJ] tidak ada karena ini pembunuhan, karena melakukan tindakan yang berlebihan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya