SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah. (Freepik)

Solopos.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 naik Rp77.074,02 atau 3,16 persen. Apabila angka tersebut disetujui Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, maka upah minimum pekerja di Kota Kretek itu bakal naik, dari Rp2.439.813,98 menjadi Rp2.516.888.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, mengatakan usulan 3,16 persen berdasarkan perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mengacu pada angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa atau komponen indeks penyerapan tenaga kerja dan produktivitas.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Kami dua kali rapat bersama dewan pengupahan sepakat memakai PP 51/2023. Untuk nilai alfa kita pakai 0,3. Jadi ketemunya 3,16 persen,” terang Rini saat dihubungi Solopos.com, Senin (27/11/2023) petang.

Rini mengaku besaran usulan 3,16 persen itu telah disepakati bersama baik dari perwakilan pengusaha atau Apindo maupun serikat pekerja. Meskipun faktanya penetapan kenaikan upah tersebut bertentangan dengan tuntutan buruh yang menolak memakai PP 51/2023 dan meminta kenaikan upah sebesar 15 persen.

“Usulan pengusaha sama [UMK 2024 Kudus naik 3,16 persen]. Dan serikat pekerja alhamdulillah sepakat meski pakai PP 51/2023. Karena itu [UMK] kan jaring pengaman untuk pekerja di bawah 1 tahun. Kalau di atas 1 tahun nanti ada sendiri mekanismenya, lewat struktur dan skala upah yang bakal diatur dalam SE [surat edaran] Bupati nantinya,” jelasnya.

Rini juga mengeklaim kondisi berjalanya pembahasan upah di Kudus sangat kondusif. Hal ini dikarenakan usulan kenaikan UMK 2024 di Kudus telah disepakati bersama tanpa adanya keluhan baik dari pengusaha maupun pekerja.

“Satu suara semua. Lancar enggak ada penolakan. Kudus alhamdulillah lancar tak ada demo. Karena pekerja di atas 1 tahun akan duatur dalam struktur dan skala upah. Nanti ada hitungan sendiri dan akan kita rapatkan bersama dewam pengupahan lagi. Kita sesuaikan dengan masing-masing kemampuan perusahaan dan pekerja,” klaimnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya