SOLOPOS.COM - Ilustrasi air. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANGPemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mewajibkan pengusaha hotel dan mal di wilayahnya menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan air bawah tanah.

“Kami sudah tekankan. Mereka harus gunakan air PDAM, tidak bisa tidak. Jangan sampai gunakan air bawah tanah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin, saat menjadi pembicara pada Dialog Interaktif bertajuk Dampak Penurunan Muka Tanah di Kota Semarang, Rabu (8/11/2023).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Menurut dia, pengusaha hotel dan mal sudah diberikan sosialisasi mengenai larangan penggunaan air bawah tanah, mengingat dampaknya terhadap penurunan muka tanah di Kota Semarang yang masif. “Rusak parah kalau dibiarkan penggunaan air bawah tanah,” katanya saat disinggung mengenai banyaknya bermunculan mal dan hotel baru di Kota Semarang belakangan ini.

Pria yang karib disapa Iswar itu menegaskan bahwa kewajiban menggunakan air PDAM bukan semata-mata mengarahkan mereka untuk berlangganan sehingga membayar. Kebijakan tersebut lebih bersifat kepada pelestarian lingkungan.

“Bukan berarti kami mengarahkan untuk membayar. Memang iya bayar PDAM, itu kan untuk biaya produksi, bukan semata-mata bisnis. Namun, lebih karena untuk menjaga lingkungan,” katanya.

Terkait dengan penerapan aturan itu, katanya, pihaknya mengintensifkan patroli untuk mengecek hotel dan mal yang kemungkinan menggunakan air bawah tanah agar bisa dilakukan penindakan.

Tidak Mudah

Sementara itu, pakar sumber daya air Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Suripin, mengakui bahwa penggunaan air bawah tanah sedemikian masif sehingga tidak mudah untuk menghentikannya begitu saja. “Memang ada larangan mengambil air bawah tanah, atau setidaknya mengurangi. La yang mengambil banyak, tidak bisa betul-betul disetop. Paling enggak menunggu jaringan PDAM menjangkau 100 persen,” ujarnya.

Menurut dia, eksploitasi air bawah tanah akan berdampak terhadap semakin cepatnya penurunan muka tanah, sehingga harus dilakukan upaya penyeimbang, yakni mengisi kembali air bawah tanah. “Kalau belum bisa seimbang antara yang diambil dan diisi, berlanjut terus ini sulit berhenti. Berhentinya kalau ada keseimbangan antara yang diambil dan yang diisi,” katanya.

Larangan penggunaan air bawah tanah secara masif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri ESDM No.291.k/GL.01/MEM.g/2023 yang ditandatangani pada 14 September 2023 lalu. Dalam kebijakan itu, masyarakat baik personal maupun perusahaan wajib mengajukan izin ke Kementerian ESDM untuk pemakaian air tanah dengan volume lebih dari 100 m³ per bulan.

Aturan pemanfaatan air tanah dikeluarkan sebagai upaya mitigasi dampak eksploitasi yang berlebihan. Penurunan muka tanah, salah satu masalah lingkungan yang dihadapi Kota Semarang, menjadi dampak dari pemanfaatan air tanah yang berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya