Jateng
Sabtu, 9 Maret 2024 - 23:04 WIB

Catat! Tempat Hiburan Malam di Semarang hanya Tutup di Awal & Akhir Ramadan

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat hiburan malam. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SEMARANG – Seluruh tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), hanya akan tutup atau tidak beroperasi pada awal dan akhir bulan puasa atau Ramadan. Hal itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang tertuang dalam SE Pemkot Semarang.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Agung Hariadi, mengaku keputusan atau aturan penutupan tempat hiburan malam di 35 kabupaten/kota di Jateng berbeda-beda sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah setempat.

Advertisement

“Untuk pengaturan jam buka hiburan malam menjadi kewenangan pemda kabupaten/kota,” terang Agung kepada Solopos.com, Sabtu (9/3/2024).

Berdasarkan SE Pemkot Semarang No. B/436/500.13.1A11/2024 yang diperoleh Solopos.com, tempat hiburan malam di Kota Semarang diwajibkan untuk tutup atau tidak beroperasi pada awal bulan puasa atau Ramadan dan akhir bulan puasa. Tempat hiburan malam di Kota Semarang diwajibkan tutup pada tanggal 11-12 Maret atau dua hari saat awal puasa, dan tanggal 8-12 April atau pada akhir bulan puasa atau menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sedangkan mengenai jam operasional selama puasa, Pemkota Semarang juga memberikan batasan. Tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, karaoke, dan baru, diizinkan buka mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Namun untuk tempat karaoke keluarga diizinkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Advertisement

Sementara untuk panti pijat refleksi diizinkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan tempat spa diizinkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, panti pijat pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dan tempat biliar mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Pemkot Semarang pun meminta tempat hiburan malam mematuhi aturan tersebut. Apabila melanggar, pemilik tempat hiburan akan mendapatkan sanksi seusai Pasal 46 dan Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pariwisata.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif