Jateng
Kamis, 19 Oktober 2023 - 12:47 WIB

Cegah Penyelundupan Narkoba, Lapas Kedungpane Semarang Ubah Aturan Pembesuk

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, SEMARANG — Pengelola Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Jawa Tengah (Jateng) melakukan perubahan peraturan bagi para pembesuk narapidana. Perubahan ini untuk meminimalisasi aksi penyelundupan narkoba dari pintu masuk Lapas.

Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas Kedungpane Semarang, Andreas Wisnu Saputra, mengatakan peraturan kunjungan yang diubah berupa barang bawaan yang semula dibawa pembesuk kini dibawa petugas yang nantinya akan dibagikan di aula kunjungan.

Advertisement

Hal itu bertujuan agar para pengunjung tidak ada yang bisa menyelipkan barang larangan di barang bawaan kunjungan pada saat penggeledahan badan.

“Itu [pemeriksaan] selama ini disinyalir menjadi celah pada saat kunjungan tatap muka,” ujar Andreas kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Advertisement

“Itu [pemeriksaan] selama ini disinyalir menjadi celah pada saat kunjungan tatap muka,” ujar Andreas kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Andreas menjelaskan pengelola Lapas terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Di mana, salah satunya dengan memberikan layanan kunjungan tatap muka.

Oleh sebab itu, adanya perubahan alur kunjungan tersebut diharapkan tidak ada lagi pengunjung yang berupaya memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas.

Advertisement

1. Pengunjung mengambil nomor antrean kunjungan.

2. Petugas memanggil pengunjung sesuai dengan nomor antrean.

3. Petugas mendaftarkan dan mendata pengunjung.

Advertisement

4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh petugas.

5. Barang bawaan dititipkan ke petugas dan nanti akan dibagikan ke pengunjung di aula kunjungan.

6. Setelah diperiksa, pengunjung menggunakan sandal yang telah disediakan oleh Lapas (untuk menghindari adanya penyelundupan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas).

Advertisement

7. Pengunjung diberi stempel penanda dan kartu tanda pengenal.

8. Pengunjung menuju tempat kunjungan yang telah disediakan oleh Lapas.

9. Pendaftaran ditutup pada pukul 10.30 WIB. Sementara kunjungan tatap muka berakhir pada pukul 11.30 WIB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif