SOLOPOS.COM - Ilustrasi ancaman sajam. (Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, MAGELANG — Sebanyak tiga pelajar SMP di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), yang mengendarai sepeda motor dengan berbonceng tiga atau cenglu mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Kalimas, tepatnya di depan Bengkel Las Star Dusun Gatak RT 004 RW 004 Desa Pucang, Kecamatan Secang, Senin (2/10/2023). Ketiga pelajar SMP itu mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak pohon setelah diancam senjata tajam (sajam) berupa golok oleh dua pengendara lain.

Kapolresta Magelang, AKBP Ruruh Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constatin Baba, mengungkapkan sebelum mengalami kecelakaan ketiga remaja itu mengendarai sepeda motor dari arha Pucang.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Sesampainya di Dusun Kebanan, Desa Pirikan, Kecamatan Secang, ketiga anak ini melihat segerombolan pemuda sedang nongkrong di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Diduga karena takut, ketiga anak itu berhenti kemudian putar balik ke arah pertigaan Tugu Pucang,” ujar Kompol Rifeld, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Saat balik arah itu, ketiga pelajar SMP yang melakukan cenglu dengan sepeda motor Honda Vario itu dikejar dua pemuda yang berboncengan dengan Yamaha Jupiter warna biru hitam. Pembonceng yang mengejar pun membawa sajam jenis golok yang diayunkan ke arah tiga pelajar SMP itu.

“Karena panik, sepeda motor Vario oleng ke kiri, sehingga menabrak pohon di tepi jalan. Kemudian, korban jatuh dan mengalami luka-luka. Setelah kejadian itu, dua pelaku langsung kabur meninggalkan para korban,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Magelang mengatakan ketiga korban merupakan pelajar sebuah SMP di Secang. Ketiganya yakni RDS, 13, AF, 13, dan SR, 14. Korban RDS mengalami luka di tangan dan lutut kiri, korban AF mengalami patah tulang kiri, wajah dan bibir lecet, sedangkan korban SR mengalami lecet pada tangan dan kaki kiri.

“Ketiganya dalam kondisi sadar. Atas kejadian itu salah satu dari orang tua korban melapor ke polisi. Berdasar laporan itu, Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa pengancaman dengan sajam ini,” tegas Kompol Rifeld.

Polisi pun bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, yakni MLA, 16, warga Temanggung. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dan sajam jenis golok.

Atas perbuatannya, pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya