SOLOPOS.COM - Ilustrasi Baliho .(JIBI/Dok).

Solopos.com, UNGARANBawaslu Kabupaten Semarang bersama Satpol PP Kabupaten Semarang menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung muatan adanya ajakan untuk memilih calon legislatif maupun presiden.

Penertiban yang dilakukan pada Rabu (22/11/2023) itu menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan sebagai persiapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Selain Satpol PP dan Bawaslu, penertiban tersebut juga melibatkan petugas dari KPU Kabupaten Semarang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Semarang, dan jajaran Polres Semarang. Terdapat tiga tim yang diturunkan dan dibagi di tiga wilayah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, mengungkapkan penertiban yang dilakukan berfokus pada konten yang ada di baliho atau APS. Pasalnya, saat ini masih belum masuk pada tahapan masa kampanye.

“Sesuai dengan peraturan KPU No. 15, partai politik dan peserta pemilu, terutama caleg belum boleh kampanye. Soalnya masa kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 nanti,” ungkapnya.

Dijelaskan, konten yang tidak sesuai dengan ketentuan itu di antaranya terdapat gambar kotak suara, gambar paku, dan tulisan ajakan untuk memilih atau mencoblos. APS atau baliho yang terdapat beberapa hal tersebut akan ditertibkan.

“Ditambah beberapa lokasi yang memang tidak boleh dipasang APS, seperti di tiang listrik,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat ratusan baliho atau APS yang melanggar di seluruh wilayah Kabupaten Semarang. Penertiban serupa juga akan dilakukan di tingkat desa dan tingkat kecamatan.

“Nantinya akan dibantu dari teman-teman panwascam di kecamatan masing-masing untuk melakukan penertiban,” katanya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Semarang juga akan menyosialisasikan kepada para peserta pemilu dan partai politik terkait bagaimana baliho atau APS yang sesuai dengan ketentuan. Termasuk juga bagaimana cara berkampanye yang benar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menambahkan terdapat sekitar 30 personel dari Satpol PP Kabupaten Semarang yang ikut penertiban. Dalam penertiban tersebut, terdapat tiga tim.

“Di antaranya dari batas Kota Ungaran sampai Bawen, Bawen sampai Jambu, dan Bawen sampai ke Sruwen [daerah sasaran penertiban],” ungkapnya.

Pihaknya juga akan bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Semarang menyisir jalan dan memilah baliho dan APS yang akan ditertibkan dan disita. Sehingga nantinya sudah tidak ada baliho atau APS yang melanggar ketentuan hingga masa kampanye dimulai.

Kabid Poldagri dan Ormas sekaligus Plt Sekban Kesbangpol Kabupaten Semarang, Yuni Indrasari, mengatakan Bakesbangpol Kabupaten Semarang turut memonitoring dan mendampingi dalam penertiban APS kali ini.

“Kami tidak melakukan penertiban namun kami melakukan monitoring dan juga pendampingan dalam kegiatan ini. Selama pelaksanaan penertiban tadi hasilnya memang ada beberapa parpol yang sebelumnya sudah mendapat informasi akan ada penertiban ini. Di lapangan, ada yang sudah ditertibkan yang melanggar terutama,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya