SOLOPOS.COM - Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, tampak berada di layar monitor saat menjalani persidangan secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/3/2024). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG – Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengadili Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Anggoro Bagus Pamuji, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Sunaryo, dalam persidangan, Kamis (7/3/2024), mengatakan modus yang digunakan terdakwa adalah dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Perbuatan itu dilakukan pegawai bank pemerintah di Kota Semarang itu dalam kurun waktu 2019-2021 terhadap lima debitur yang sudah meninggal dunia. “Terdakwa tidak menyetorkan hasil klaim asuransi tersebut dan justru memindahbukukan ke rekening lain yang digunakan untuk melunasi pinjaman nasabah lain,” kata Agus dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Gatot Sarwadi.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga membuka pinjaman baru atas nama lima nasabah yang sudah meninggal dunia. Uang hasil pinjaman baru tersebut juga digunakan untuk melunasi pinjaman debitur lainnya yang bertujuan untuk menjaga performa kinerja bank pemerintah itu.

Adapun pinjaman yang ditutup oleh terdakwa dengan uang hasil penyimpangan tersebut antara lain angsuran pinjaman pegawai Pengadilan Negeri Kota Semarang dengan total Rp740 juta, angsuran pinjaman pegawai Imigrasi Semarang sebesar Rp64,8 juta.

Selain itu juga angsuran pinjaman pegawai dan dosen Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang sebesar Rp207 juta, serta angsuran pinjaman pegawai Balai Kesehatan Pelabuhan Semarang sebesar Rp133,5 juta.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya