Jateng
Kamis, 7 Maret 2024 - 18:08 WIB

Diduga Gelapkan Uang Asuransi Rp7,7 Miliar, Pegawai Bank di Semarang Diadili

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, tampak berada di layar monitor saat menjalani persidangan secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/3/2024). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG – Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengadili Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Anggoro Bagus Pamuji, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Sunaryo, dalam persidangan, Kamis (7/3/2024), mengatakan modus yang digunakan terdakwa adalah dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia.

Advertisement

Perbuatan itu dilakukan pegawai bank pemerintah di Kota Semarang itu dalam kurun waktu 2019-2021 terhadap lima debitur yang sudah meninggal dunia. “Terdakwa tidak menyetorkan hasil klaim asuransi tersebut dan justru memindahbukukan ke rekening lain yang digunakan untuk melunasi pinjaman nasabah lain,” kata Agus dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Gatot Sarwadi.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga membuka pinjaman baru atas nama lima nasabah yang sudah meninggal dunia. Uang hasil pinjaman baru tersebut juga digunakan untuk melunasi pinjaman debitur lainnya yang bertujuan untuk menjaga performa kinerja bank pemerintah itu.

Adapun pinjaman yang ditutup oleh terdakwa dengan uang hasil penyimpangan tersebut antara lain angsuran pinjaman pegawai Pengadilan Negeri Kota Semarang dengan total Rp740 juta, angsuran pinjaman pegawai Imigrasi Semarang sebesar Rp64,8 juta.

Advertisement

Selain itu juga angsuran pinjaman pegawai dan dosen Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang sebesar Rp207 juta, serta angsuran pinjaman pegawai Balai Kesehatan Pelabuhan Semarang sebesar Rp133,5 juta.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pembuktian.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif