SOLOPOS.COM - Kapolsek Tuntang AKP Sri Hartini (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus penusukan karyawan koperasi di Tuntang Kabupaten Semarang Jumat (20/10/2023). (Istimewa)

Solopos.com, UNGARAN — Seorang karyawan Koperasi Tunas Harapan di Tuntang, Kabupaten Semarang, berinisial AP, 25, nekat menusuk rekan kerjanya. Pelaku berbuat nekat karena tidak terima dengan ulah korban yang melaporkan dirinya mengonsumsi minuman keras (miras) saat berada di kantor yang berujung pemecatannya.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kapolsek Tuntang, AKP Sri Hartini, menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/10/2023). Awalnya, pelaku dipanggil ke ruang kerja pengawas untuk diberhentikan dari tempat kerjanya karena ketahuan mengonsumsi miras saat jam kerja pada Selasa (17/10/2023).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Setelah selesai rapat, pelaku AP, 25, warga Kota Semarang dipanggil pengawas koperasi ke ruang kerjanya. Pengawas menyampaikan ke AP telah diberhentikan dari pekerjaannya karena melanggar aturan mengonsumsi miras saat jam kerja,” ujar AKP Hartini, Jumat (20/10/2023).

Setelah mendapat keputusan itu, AP yang terlihat kesal mendatangi korban, Tegar, 20, untuk menanyakan perihal pemecatan itu. AP merasa bahwa korbanlah yang melaporkan ke pengawas bahwa dirinya mengonsumsi minuman beralkholol saat jam kerja.

Dugaan itu muncul karena Tegar dianggap sosok yang mengajak dirinya minum-minuman beralkohol sat jam kerja.

“Terjadilah percekcokan di ruang koperasi antara pelaku dan korban. Oleh karena emosi, AP memukul korban. Tak puas, pelaku mengambil pisau lipat yang disimpan di lokernya dan menusukkan ke korban sebanyak tiga kali di bagian pangkal paha sebelah kiri,” ujarnya.

Setelah mengetahui korban tersungkur, pelaku melarikan diri. Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi meringkus dirinya di wilayah Kota Semarang pada Jumat dini hari.

“Sekitar jumat dini hari, pukul 02.00 WIB, pelaku diamankan di wilayah Kota Semarang,” beber AKP Hartini.

Selain menangkap karyawan Koperasi Tunas Harapan Tuntang itu, polisi juga mengamankan satu pisau lipat yang digunakan pelaku, celana panjang milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya