Jateng
Rabu, 27 September 2023 - 16:12 WIB

DPRD Grobogan Lakukan PAW, Sandoyo Gantikan Moch Sutarno

Brand Content  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengambilan sumpah janji Sandoyo yang menggantikan Moch Sutarno melalui mekanisme PAW pada sidang paripurna ke-33 DPRD Kabupaten Grobogan Rabu (27/9/2023). (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGAN — DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), menggelar pergantian antarwaktu atau PAW anggota, yakni Moch Sutarno yang posisinya digantikan Sandoyo. Proses pergantian antarwaktu atau PAW itu digelar DPRD Grobogan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Grobogan, Rabu (27/9/2023).

Proses pergantian antarwaktu itu turut ditandai pengucapan sumpah oleh Sandoyo yang dipandu Wakil Ketua DPRD Grobogan, HM Fatah, dan dipimpin Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto. Turut hadir dalam rapat paripurna itu Bupati Grobogan, Sri Sumarni.

Advertisement

Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto, mengatakan Pengurus DPD Partai Amanah Nasional (PAN) melalui suratnya tanggal 7 Juli 2023, telah mengusulkan calon PAW kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan, yaitu Sandoyo, yang menggantikan Moch Sutarno.

Usulan tersebut telah ditindaklanjuti dengan mengusulkan peresmian pengangkatan PAW yang bersangkutan kepada Gubernur Jateng melalui Bupati Grobogan.

Kemudian setelah melalui beberapa tahap proses administrasi, Gubernur Jateng telah menindaklanjuti usulan itu dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 170.75 tahun 2023 tanggal 4 September 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian PAW anggota DPRD Grobogan masa jabatan tahun 2019-2024.

Advertisement

“Sejak pengucapan sumpah tersebut, maka saudara Sandoyo ST telah secara resmi menjadi anggota DPRD. Oleh karena saudara Moch Sutarno SH yang digantikan sebelumnya adalah anggota Fraksi Partai Demokrat Amanat Berkarya, maka saudara Sandoyo ditetapkan menjadi anggota Fraksi Demokrat Amanat Berkarya dan DPRD Kabupaten Grobogan,” kata Ketua DPRD Grobogan dalam keteranagan tertulisnya.

Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan, maka Sandoyo akan menjadi anggota Komisi C DPRD Grobogan dan juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif