SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjabat kepala daerah. (antikorupsi.org)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak dua pejabat kementerian akan menjabat pelaksana tugas kepala daerah atau penjabat (Pj) bupati di dua kabupaten di Jawa Tengah (Jateng). Dua daerah yang posisi Pj bupati diisi pejabat dari pemerintah pusat itu yakni Kabupaten Kudus dan Kabupaten Tegal.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Pj Bupati Kudus akan dijabat Kepala Pusdatin Kemendikbudristek, Muhammad Hasan Chabibie. Ia akan menggantikan posisi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng, Bergas C. Penanggungan, yang baru menjabat sebagai Pj Bupati Kudus sejak 23 September 2023.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Sementara posisi Pj Bupati Tegal akan dijabat Agustyarsah, yang merupakan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara. Agustyarsah akan mengisi posisi yang ditinggalkan Bupati Tegal, Umi Azizah, yang masa jabatannya berakhir pada 8 Januari 2024.

Bergas C. Penanggungan turut membenarkan pergantian posisi Pj Bupati Kudus dari dirinya kepada pejabat Kemendikbudristek. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara detail sosok penggantinya.

“Iya [digaanti]. Penggantinya dari pusat, dari Kemendikbudristek,” ujar Bergas singkat kepada Solopos.com, Selasa (9/1/2024).

Saat ditanya mengenai alasan pergantian tersebut, Bergas menyampaikan tak tahu secara pasti. Namun hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) menunjukan hasil kinerjanya cukup positif. Padahal sesuai SK yang diterimanya saat dilantik sebagai Pj Bupati Kudus, penunjukkan sebagai kepala daerah di Kudus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng berlangsung selama satu tahun.

“Tidak tahu [alasan pergantian]. Penunjukan saya memang 1 tahun. Tapi evaluasinya per triwulan dan hasilnya 98 persen terpenuhi indikatornya, berarti sudah maksimal. Namun seandainya harus diganti entah ada kebijakan lain, intruksi atau lain ya sah-sah saja. Kita ikuti pimpinan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Ema Rachmawati, saat dikomfirmasi membenarkan adanya pergantian Pj Bupati Kudus itu. Ia mengatakan serah terima jabatan (sertijab) digelar, Rabu (10/1/2024) pukul 09.00 WIB di Gedung Gradhika.

“Saya belum dapat undanganya (Sertijab). Tapi sepertinya jam 09.00 WIB besok,” kata Ema.

Posisi Pj bupati yang diisi orang dari pemerintah pusat ini sebenarnya sesuatu yang tidak biasa di lingkungan pemerintah daerah di Jateng. Hal itu dikarenakan selama ini untuk sekelas penjabat kepala daerah, biasanya cukup diisi pejabat dari lingkungan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Berbeda dengan posisi penjabat gubernur yang biasanya memang diisi pejabat dari pemerintah pusat atau kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya