SOLOPOS.COM - Mukti Wibowo, sales mobil Honda Brio, yang menjadi tersangka kasus mobil tabrak pengunjung di Paragon Mall Semarang, saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang menetapkan Mukti Wibowo, 33, sales dealer mobil Honda Gajah Mada, sebagai tersangka atas insiden mobil Honda Brio yang hilang kendali dan menabrak pengunjung di Paragon Mall Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, mengatakan peristiwa itu menyebabkan empat orang mengalami luka-luka. Selain itu, kaca eskalator pada mal itu juga mengalami kerusakan yang cukup parah.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Kejadian itu menyerempet empat orang, kemudian juga menabrak tiang salah satu outlet dan berhenti di eskalator di dalam mal,” ujar Donny saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).

Ia menjelaskan, insiden tersebut terjadi karena pelaku tidak bisa mengendarai mobil yang sedang dipamerkan tersebut. Pelaku juga panik sehingga tidak bisa mengendalikan mobil Honda Brio bewarna kuning itu.

“Peristiwa tersebut awalnya tersangka hendak memanasi mobil yang sedang dipamerkan di Mal Paragon. Karena tidak mengetahui kalau mobil manual, tersangka yang tidak bisa menyetir panik,” jelasnyaa.

Polisi masih akan mengembangkan kasus ini. Pasalnya, sales dealer Honda Mobil itu memiliki tim saat pameran di dalam Paragon Mall Semarang.

“Pada saat kejadian, timnya sudah pulang terlebih dahulu. Tambahan tersangka ada penyelidikan lebih lanjut. Siapa penanggungjawabnya, itu yang akan kami kembangkan,” tegasnya.

Sementara, Mukti Wibowo mengakui jika dirinya memang tidak bisa mengendarai mobil karena transmisinya manual. Saat itu, awalnya ia mau memanasi mobil karena menjadi tugasnya saat pameran.

“Awalnya saya mau nutup kaca sambil memanasi. Saya tidak tahu kalau itu mobil manual. Pas saya nyalakan tahu-tahu nge-trill. Intinya, itu kelalaian saya. Sebelumnya tidak pernah terjadi,” akunya.

Atas peristiwa itu, sales dealer mobil Honda Gajah Mada itu pun dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHPidana dan diancam hukuman penjara paling lama sembilan bulan. Meski demikian, tersangka tidak dilakukan penahanan karena bersedia bertanggung jawab.

Insiden mobil Honda Brio yang menabrak pengunjung saat pameran di Paragon Mall, Kota Semarang, ini sempat viral di media sosial. Kala itu, mobil itu tiba-tiba hilaang kendali dan menabrak pengunjung di mal. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com, insiden itu terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB atau menjelang berakhirnya pameran dan tutup mal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya