SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (Freepik.com)

Solopos.com, SALATIGA — Mengawali tahun 2024 Satresnarkoba Polres Salatiga menyita 1.000 butir pil koplo jenis Yarindo dari seorang pemuda berinisial AAN, 28, asal Klaten. Pelaku ditangkap Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di depan Kantor BPJS, Jalan Jenderal Sudirman No 312 Ledok, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng).

Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Asikin, menyebut penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi di depan Kantor BPJS sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat-obatan terlarang atau obat keras daftar G jenis Yarindo.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Setelah mendapatkan informasi itu, kata AKP Asikin, pihaknya melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah mengambil paket.

“Setelah dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, pelaku mengakui membawa paket berisi obat keras [obat daftar G] yang saat itu dibawa oleh terlapor, serta pernah menjual obat-obatan tersebut,” terang AKP Asikin, Selasa (9/1/2024).

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan. Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa satu buah paket kotak kardus berwarna cokelat yang di dalamnya berisi plastik warna bening dilakban warna cokelat. Satu kotak itu berisi 1.000 butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” atau biasa disebut Yarindo.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah HP, satu satu buah plastik warna bening yang berisi sembilan paket plastik klip dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku mengambil paket.

Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan bahwa Satresnarkoba telah meringkus pelaku pengedar pil koplo jenis Yarindo asal Klaten.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal Primer Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda Rp5 miliar,” tandas Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya