SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Salatiga saat melakukan pemeriksaan DA warga Bandungan, Kabupaten Semarang yang kedapatan mengedarkan uang palsu, Jumat (3/11/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah hukum Polres setempat.

Terduga pelaku adalah DA, 23, warga Bandungan, Kabupaten Semarang yang berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga saat berada di depan Kantor Tiki Jalan KH Wahid Hasyim Sidorejo Kota Salatiga pada Kamis (2/11/2023) malam.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan penangkapan itu bermula saat tim Satreskrim Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Salatiga. Selanjutnya, pihaknya melakukan langkah penyelidikan.

Pada Kamis (2/11/2023) malam, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan melintas di Jalan KH Wahid Hasyim, tepatnya depan Kantor Tiki Sidorejo Salatiga. Saat itu, tim opsnal melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan.

“Mengetahui gelagat tersebut, anggota segera melakukan pemeriksaan dan ternyata didapati 40 lembar uang pecahan Rp50.000 dengan nomor seri sama LBJ598937 serta tiga lembar uang pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam tas yang hendak diedarkan,” ungkap AKP Arifin pada Jumat (3/11/2023).

Dari hasil interogasi awal, kata Kasat Reskrim, pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah uang palsu (upal) yang dia pesan melalui online. Sebelumnya, pelaku sudah tiga kali memesan secara online uang palsu tersebut dan digunakan untuk berbelanja di Pasar Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Total pembelian melalui online dari Rp1.350.000. Pelaku mendapatkan uang palsu senilai Rp4.700.000.

“Aksi tersebut dilakukan sejak Juli 2023. Selanjutnya oleh tim opsnal, pelaku berikut barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk langkah pengusutan lebih lanjut,” terang AKP Arifin.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil menangkap terduga pelaku pengedar uang palsu.

Dikatakan, saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Terhadap pelaku pengedar upal akan dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP dengan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Terkait peredaran uang palsu, kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi. Dilihat, diraba, dan diterawang memang harus dilakukan agar tidak menjadi korban peredaran mata uang palsu ini. Perhatikan hologram yang ada di setiap mata uang kertas,” tandas Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya