Jateng
Senin, 12 Februari 2024 - 22:43 WIB

Gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman Terancam Dicabut Pihak Unissula Semarang

Adhik Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof Dr Gunarto, saat menyampaikan ancaman pencabutan gelar Profesor Kehormatan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang akan mencabut gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Namun, pencabutan gelar kehormatan itu akan dilakukan secara hati-hati.

Rektor Unissula, Prof. Gunarto, mengatakan pencopotan gelar Profesor Kehormatan paman calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu harus dilakukan secara berhati-hati. Sebeb, pemberian gelar tersebut banyak didominasi nilai-nilai akademik.

Advertisement

“Jadi kalau akademik menunggu peristiwa politik sampai berakhir. Kalau masih proses, masyarakat akademik menunggu,” kata Gunarto kepada awak media di Gedung Rektorat, Senin (12/2/2024).

Gunarto menegaskan jika keputusan pencopotan gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman menunggu hasil putusan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, jika tidak berhati-hati maka rentan dengan gugatan balik.

“Kalau sudah inkrah. Kami akan mencabut gelar guru besar kehormatan. Karena abuse of power-nya masih terjadi,” tegasnya.

Advertisement

Sekadar informasi, Unissula memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada ipar Presiden Joko Widodo itu pada Jumat (11/3/2022) lalu. Pemberian gelar ini pun terancam dicabut lantaran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berat kepada bekas Ketua MK Anwar Usman.

Sanksi berat itu yakni MKMK mencopot Anwar Usman dari posisinya sebagai Ketua MK. Paman Gibran itu dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran berat terkait perilaku hakim konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Tak hanya itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam putusannya juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif