SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan kepala keamanan kawasan Industri Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Senin (12/2/2024). (humas.polri.go.id)

Solopos.com, SEMARANG – Teka-teki kasus penganiayaan dan pembunuhan kepala pos jaga kawasan industri di Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Ternyata pembunuhnya merupakan anak buah korban.

Kasatreskim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan korban bernama Edy Russianto yang merupakan kepala keamanan kawasan Industri Banjardowo itu dibunuh oleh anak buahnya sendiri bernama M. Hasim, 58. Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian pembunuhan itu terjadi.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Korban adalah kepala penjaga di sana dan tersangka adalah anak buahnya. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga jam. Tersangka merupakan warga Genuk,” kata dia, Senin (12/2/2024).

Andika menyampaikan pelaku menggunakan senjata api jenis air softgun untuk membunuh korban. Hasil autopsi yang dilakukan tim medis menyebutkan korban ditembak sebanyak lima kali di bagian kepala. Selain itu ditemukan pecahan proyektil yang bersarang di kepala korban.

Dia menyampaikan peristiwa tragis itu terjadi di pos pengamanan kawasan Industri Banjardowo, Kecamatan Genuk, pada 10 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB. Aksi sadis itu terjadi setelah ada cekcok antara korban dan pelaku mengenai gaji dan perubahan jadwal jaga. Pertengkaran itu memuncak hingga berujung pada adu fisik.

Mengenai kepemilikan senjata itu, Andika menyampaikan hal itu masih didalami. Namun, dari hasil keterangan, saat berkelahi tersangka berhasil merebut senjata air softgun itu dan kemudian memukul pipi kanan korban sebanyak empat kali.

Setelah korban jatuh, pelaku kemudian menembakkan senjata api itu sebanyak lima kali ke kepala korban. Tersangka kemudian memukul bagian belakang kepala korban sebanyak enam kali menggunakan paving block yang ditemukan di luar pos keamanan.

Setelah menghabisi nyawa bosnya itu, pelaku kemudian membuang air softgun it uke semak-semak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Dia kemudian kembali ke rumah untuk membersihkan pakaiannya yang berlumuran darah sebelum kembali ke lokasi kejadian.

Tersangka mengakui perbuatannya itu karena emosi yang menumpuk terhadap korban.

“Saat kejadian saya ditendang. Padahal saya di sana ingin mengubah jadwal puasa dan Idulfitri serta ingin menagih gaji yang belum dibayar,” kata tersangka Hasim yang dikutip dari humas.polri.go.id.  

Tersangka menyampaikan senjata itu awalnya diarahkan ke dirinya. Namun, ia berhasil merebut senjata itu dari tangan korban. Kemudian tersangka menarik korban hingga terjatuh. Setelah itu tersangka menembakkan senjata ke kepala korban hingga meninggal.

Bukan hanya itu, tersangka juga mengaku memukul korban yang sudah tidak berdaya itu dengan memukul bagian belakang kepala.

Tersangka sempat pulang ke rumah untuk membersihkan diri dan mencuci pakaian. Saat di lokasi kejadian, tersangka berusaha menipu polisi. Ia mengaku berbohong karena takut akan pembalasan dari keluarga korban.

“Saya akui di sana, niat saya tidak mengingkari dari kasus ini, namun saudara-saudara banyak yang dating ke lokasi sebelum polisi,” jelas tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan 338 KUHP, Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya