SOLOPOS.COM - Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Semarang Senin (25/9/2023) sore. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN – Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun di simpang atau pertigaan exit tol Bawen, Kabupaten Semarang, Minggu (24/9/2023). Dari hasil penyelidikan tim TAA Ditlantas Polda Jateng itu diketahui sejumlah fakta di balik kecelakaan maut yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka pada Sabtu (23/9/2023) malam.

Proses olah TKP yang dilakukan tim TAA Ditlantas Polda Jateng itu berlangsung sekitar satu jam. Dari hasil olah TKP itu diketahui jika penyebab utama kecelakaan akibat kegagalan fungsi rem dari truk tronton yang dikemudikan Agus Riyanto.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan, menjelaskan kronologi kecelakaan bermula saat truk tronton berpelat nomor AD 8911 IA melaju dari arah Semarang. Truk bahkan sempat menyalip bus di sekitar Terminal Bawen.

“Namun setelah turunan, mendekati simpang exit tol Bawen, sopir sempat memindahkan [persneling] gigi dari gigi empat ke dua. Tapi, ada kesulitan dan sudah dilakukan pengereman. Lalu, fungsi rem blong dan menabrak tujuh mobil serta 9 motor,” ungkap AKP Dwi Himawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Semarang, Senin (25/9/2023).

Kasat Lantas Polres Semarang menambahkan korban meninggal dunia pada kecelakaan maut di simpang exit tol Bawen berjumlah tiga orang dan satu orang luka berat. Sementara korban luka-luka mencapai 26 orang.

Untuk korban meninggal, kata AKP Himawan, diakibatkan benturan awal sehingga masuk ke kolong truk dan terdorong sekira 56 meter. Hal itu menyebabkan kendaraan yang ditumpangi, untuk mobil terbalik dan motor ringsek parah.

“Ada pula posisi kendaraan terpental di sebelah kiri dan kanan. Maka, pada kasus ini sopir dianggap lalai dalam kontrol pengereman rem sehingga rem tidak berfungsi optimal saat kendaraan melaju. Bahkan dari pemeriksaan diketahui sopir hanya memiliki SIM A. Padahal jenis truk tronton seharusnya memiliki SIM B2,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya