SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian saat mengecek tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun di Simpang Exit Tol Bawen pada Sabtu (23/9/2023) malam. (Istimewa/Dok Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebutkan ada dua unsur pelanggaran yang ditemukan pada peristiwa kecelakaan dugaan truk mengalami rem blong di Simpang Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023) malam. Hingga saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, mengatakan status sopir telah ditetapkan tersangka. Sedangkan terkait dugaan pelanggaran yang tengah didalami itu mengenai kelalaian dan administrasi.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“KIR-nya masih aktif. Tapi surat izin mengemudi (SIM) sopirnya A [SIM A]. Padahal harusnya SIM B2. Pelanggaran ini,” ungkap Kombes Pol. Agus saat ditemui wartawan seusai latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023).

Sedangkang dugaan pelanggaran kelalaian yang tengah didalami, lanjut Dirlantas, yakni mengenai fungsi rem. Hal itu termasuk mengenai over dimension truk yang juga turut diperiksa.

Over dimension Pasal 277. Kemudian kooperasi Pasal 315. Kalau memang betul maintenance tak rutin, bisa kami cabut untuk operasionalnya,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai evaluasi turunan di Simpang Exit Tol Bawen yang menjadi lokasi kecelakaan beruntun itu, Dirlantas masih melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait. Nantinya, hasil evaluasi juga akan dibawa dalam forum komunikasi lintas provinsi.

“Nanti kami komunikasikan dengan stakeholder terkaif turunannya. Itu kaitannya ujung exit tol dan turunan Bawen. Evaluasi nanti bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut di Simpang Exit Tol Bawen mengakibatkan tiga orang meninggal dan puluhan orang luka-luka. Kecelakaan beruntun itu terjadi pada Sabtu (23/9/2023) malam atau sekitar pukul 18.30 WIB.

Buntutnya, Agus Riyanto, 44, sopir truk Nissan berpelat nomor AD 8911 IA telah ditetapkan tersangka. Polisi saat ini tengah mendalami unsur pidana yang bakal menjerat sopir asal Kabupaten Pacitan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya