SOLOPOS.COM - Tampang PJ, 51, guru ngaji yang cabuli belasan murid perempuannya di Semarang Barat, Kota Semarang. (Solopos.com/Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG–Guru ngaji yang diduga mencabuli belasan murid perempuannya di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang, ternyata tidak memiliki basic sekolah agama. Pelaku PJ, 51, merupakan tamatan Sekolah Menengah Atas atau SMA.

“Saya alumni SMA, nggak pernah mondok,” kata PJ di depan awak media, Selasa (21/11/2023).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Pj mengaku, Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) yang ia dirikan belum mendapat izin dari Kemenag. Tempat mengaji itu baru ia dirikan sekitar 3 tahun.

“Sudah 3 tahun [jadi guru ngaji]. Taman Pendidikan Al Qur’an belum berizin,” akunya.

Sebelumnya, PJ yang tega mencabuli 17 murid ngajinya itu mengaku berhasrat dengan anak-anak kecil. Awalnya ia hanya menciumi murid-murid perempuan yang mengaji di rumahnya itu.

“Memang suka anak kecil, mencium aja terus keblabasan,” ujar PJ saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

PJ juga mengaku dirinya suka atau hobi menonton film-film porno. Ia kemudian melampiaskan nafsunya kepada para korban.

“Nonton porno di rumah dari video kiriman dari teman. Sudah 3 tahun terakhir, Oktober kejadian terakhir,” ungkapnya.

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus cabul yang dilakukan seorang guru mengaji di Semarang Barat, Kota Semarang. Biadabnya korban guru ngaji cabul berinisial PJ, 51, itu seluruhnya berusia di bawah 10 tahun.

“Korbannya 17 anak. Usianya di bawah 10 tahun. Korban ini tetangga tetangga dari tempat dia dirikan pengajian,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Irwan menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap pada Oktober 2023 lalu. Saat itu, ada satu atau dua korban yang berani mengadukan perbuatan cabul pelaku kepada orang tuanya.

“Jadi ada korban yang ngadu ke orang tuanya setelah dikonfirnasi mendapat perilaku yang lain,” tandasnya.

Atas kejahatannya, PJ dijerat dengan Pasal 76 e Undang-undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya