SOLOPOS.COM - Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari. (Solopos.com/Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang menyatakan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) milik PJ, 51, seorang guru ngaji yang mencabuli belasan muridnya di Semarang Barat tidak berizin. Pelaku disebut melakukan kegiatan belajar mengaji secara pribadi atau perorangan.

Kasi pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari, mengatakan pihaknya belum mengetahui di mana lokasi TPQ yang dikelola oleh pelaku. Namun, berdasarkan data, TPQ itu belum berizin atau ilegal.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Kami secara kelembagaan mau mengatakan guru itu mengajarnya pribadi. Artinya, dia belum mengurus kelembagaan pendidikan Al-Qur’an miliknya. Belum berizin,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (20/11/2023).

Ia menjelaskan TPQ milik pelaku juga tidak pernah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an Kota Semarang.

“Bahkan secara kelembagaan, di setiap kecamatan ada namanya, Badan Koordinasi Kelembagaan Pendidikan Al-Qur’an. Itu yang mengoordinasikan kelembagaan nonformal di masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya tidak bisa mengawasi kegiatan yang terjadi di TPQ tersebut. Ia pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke aparat kepolisian.

“Secara lokasi, saya juga belum tahu karena itu ranahnya di kepolisian. Soalnya enggak ada izinnya, kami enggak ke sana. Kalau ada izin, kami bisa tindaklanjuti dengan laporan dari aplikasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, aparat Polrestabes Semarang menangkap seorang guru ngaji berinisial PJ, 51 di Semarang Barat, Kota Semarang. PJ diduga telah mencabuli belasan murid ngajinya yang masih di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya