Jateng
Senin, 2 Oktober 2023 - 22:37 WIB

Jadi Buron, Tersangka Korupsi DP4 Ternyata Pernah Nyalon Wakil Bupati Wonosobo

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gambar wajah tersangka korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) yang saat ini masuk DPO atau buronan Ditreskrimsus Polda Jateng. (Solopos.com-Ditreskrimsus Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Direskrimsus Polda Jateng maasih memburu tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo berinisial JA, 44, warga Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng). Informasi yang diterima Solopos.com, Senin (2/10/2023), JA rupanya juga pernah mencalonkan diri sebagai wakil bupati Wonosobo.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengaku jika saat ini pihaknya masih mencari keberadaan JA. Pihaknya juga bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Semarang agar pelaku tidak pergi ke luar negeri

Advertisement

“Kami sudah lakukan pencekalan sejak 13 September. Hari ini lanjutkan pencekalan ke Dirjen Imigrasi,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Senin (2/10/2023).

Tak hanya bekerja sama dengan Imigran, Dirreskrimsus Polda Jateng juga telah bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Kerjasama itu mencangkup akses ke sarana prasarana publik.

“DPO [daftar pencarian orang] sudah [berpindah-pindah] ke Sleman, Magelang. Kita kordinasi dengan Dishub terkait CCTV. Dan semua kemungkinan kami antisipasi. Kita berupaya mengunakan sarana yang ada,” imbuhnya.

Advertisement

Lebih jauh, Ditreskrimsus Polda Jateng mencium ada beberapa pihak yang berusaha menyembunyikan JA atau Jefri Asmara. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan pihak-pihak lain yang berupaya menghalangi, membantu, menyembunyikan tersangka akan dilakukan proses hukum yang berlaku.

JA merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT DP4 yang merupakan anak perusahaan Pelindo. Ia terlibat kasus jual beli tanah di Salatiga yang rencana digunakan untuk pembangunan perumahan PT DP4 pada tahun 2013 lalu.

Namun, setelah uang diserahkan DP4 sekitar Rp13,7 miliar, JA hanya membayar Rp7 miliar ke pemilik tanah. Selain itu, tanah yang sudah dibayarkan PT DP4 itu tidak bisa digunakan untuk pembangunan perumahan karena berstatus kawasan pertanian kering sehingga tidak boleh digunakan untuk perumahan, sesuai perda Kota Salatiga.

Advertisement

“JA ini kami duga sebagai broker [makelar tanah]. Tapi, tanahnya tidak bisa dibaliknamakan DP4 karena ada perda yang melarang tanah itu dimanfaatkan untuk perumahan. Secara yuridis, DP4 mengeluarkan uang tapi tidak bisa memiliki tanah. Sampai sekarang tanahnya belum bisa dimanfaatkan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng.

Selain JA, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni EW yang merupakan Direktur Utama (Dirut) DP4 tahun 2011-2016 dan US, Manajer Perencanaan Investasi DP4 tahun 2006-2019. Keduanya saat ini telah ditahan Ditreskrimsus Polda Jateng sambil menunggu berkas perkaranya diproses ke persidangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif