Jateng
Jumat, 17 November 2023 - 08:53 WIB

Jelang Penetapan UMP Jateng, Pengusaha Minta Kenaikan 4,02% & Buruh Keukeuh 15%

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang aksi massa membawa poster bertuliskan “Jawa Tengah UMP Paling Rendah di Pulau Jawa” saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Disnakertrans Jateng, Selasa (14/11/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mulai membahas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Pembahasan kali ini menghasilkan dua angka berbeda.

Perwakilan dewan pengupahan pekerja meminta kenaikan minimal sebesar 15 persen. Sedangkan dewan pengupahan pengusaha sebesar 4,02 persen kenaikan.

Advertisement

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, membenarkan bila dalam rapat pleno pembahasan upah minimum pada Kamis (16/11/2023) belum menghasilkan satu suara baik dari perwakilan pekerja maupun pengusaha. Meski enggan membocorkan angka pasti dua usulan itu, namun pihaknya mengaku telah memasukkan dua usulan tersebut dalam berita acara untuk kemudian diteruskan ke Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sujadna.

“Batasan menetapkan UMP itu tanggal 21 November 2023. Gubernur dalam menetapkan UMP berdasarkan rekomendasi ketua dewan pengupahan dan penghitungan upah minimum. Itu [penetapan] berdasarkan rapat gubernur dewan pengupahan. Hari ini pembahasan tunggal tentang bahasan untuk merekomendasikan upah minimum 2024,” jelas Aziz seusai rapat pleno di kantornya, Kamis (16/11/2023) sore.

Aziz mengatakan belum satu suaranya itu karena dari unsur pengusaha menginginkan kenaikan upah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023. Sementara dari perwakilan buruh menolak penetapan kenaikan upah menggunakan PP baru, turunan dari PP No. 36/2023 tersebut dan tetap meminta kenaikan upah minimal 15 persen.

Advertisement

Dewan Pengupahan perwakilan pekerja, Pratomo Hadinata, membocorkan ada dua angka yang keluar dalam rapat pleno pembahasan upah minimum. Dari kalangan pengusaha meminta kenaikan 4,02 persen dengan mengacu pada PP 51/2023. Sedangkan kalangan pekerja yang menolak PP tersebut dan tetap keukeuh meminta kenaikan minimal 15 persen.

“Kami usulkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jadi minimal 15 persen kenaikan upah. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng dan unsur pemerintah sesuai PP 51/2023, di angka 4,02 persen,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, menyampaikan jika kalangan pengusaha tetap meminta kenaikan upah mengacu pada PP 51/2023. Menurutnya, tiga variabel penentuan UMP dan UMK 2024 yang mengacu pada laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu merupakan komposisi yang pas dalam aturan tersebut.

Advertisement

“Sudah baik karena PP 51/2023 ini tak lepas dadi UU Cipta Kerja. Kita [Jateng] pasti ada kenaikan karena buruh juga mitra kerja kita tiap hari. Tapi, kenaikan UMK yang dalam batas wajar. Saya enggak mau ngomong berapanya meski gambaran di kepala ada. Tapi jangan seperti yang dituntutkan orang 15 persen itu [kenaikanya],” kata Frans.

Advertisement
Kata Kunci : Buruh Pengusaha Ump Upah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif