SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat menunjukkan barang bukti narkoba pada konferensi pers penangkapan pengedar narkoba di Pendapa Mapolres Salatiga Rabu (16/8/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Edarkan narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga, empat pemuda berhasil ditangkap. Tak tanggung-tanggung dari hasil penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan 1.925 butir pil Yarindu dan 6,36 gram sabu-sabu.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para tersangka.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Tim Satreskoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para tersangka dengan mendapatkan barang bukti 1925 butir pil yarindu, 55 butir tramadol dan 6,36 gram sabu-sabu,” terang Kapolres Salatiga Rabu (16/8/2023).

Tim Satreskoba berhasil mengamankan empat tersangka dengan identitas AL, 24 warga Sidorejo Kota Salatiga, AS,20, warga Bawen Kabupaten Semarang, C, 26, warga Getasan Kabupaten Semarang dan R, 24, warga Sidorejo Kota Salatiga.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk paket-paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan obat tramadol. Paket itu disamarkan dibungkus rokok,” jelas Kapolres.

Dikatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Salatiga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” ujarnya.

Para pelaku terjerat Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Para tersangka saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba,” tandas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya