SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana saat menunjukkan barang bukti penjambretan yang terjadi di wilayah Ungaran Kabupaten Semarang Jumat (19/1/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN – Pelaku penjambretan terhadap seorang nenek bernama Sriyati, yang berprofesi sebagai buruh cuci di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polres Semarang, Rabu (17/1/2024). Pelaku berinisial HK warga Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana, mengatakan penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah adanya video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek dijambret di Jalan Kenanga, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Dalam video itu terekam adanya seseorang yang menggunakan sepeda motor, kemudian melakukan perampasan kepada wanita paruh baya. Kemudian mengambil tasnya dengan cara spontan dari belakang. Sesaat setelah diambil tasnya wanita ini terjatuh dan si pengendara motor lari,” terang AKP Aditya saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (19/1/2024).

Menurut pengakuan pelaku, kata Kasat Reskrim, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi jalanan sepi. Pelaku juga mengaku baru kali pertama menjalankan aksi penjambretan karena ingin membeli handphone.

Dikatakan, awalnya pelaku dari rumah hendak pergi ke rumah mertuanya yang berada di Ungaran Timur. Kemudian pada saat melewati jalan sepi di gang tersebut, pelaku melihat seorang ibu-ibu berjalan sendirian sambil membawa tas.

“Nah melihat itu, tersangka melewati korban sekali, kemudian dirasanya tidak ada orang, dia putar kembali ke arah korban dan langsung mengambil tas milik korban,” ungkap AKP Aditya.

Akibat kejadian itu, handphone dan uang yang berada di tas korban hilang diambil pelaku. Selain itu, korban juga mengalami luka-luka karena terjatuh saat mempertahankan tasnya.

“Luka yang dialami oleh korban yang pertama itu luka lebam di lengan tangan kiri, kemudian bengkak di lutut kirinya, dan juga luka lebam di telapak tangan jari kanan,” terang Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya