SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, KUDUS — Pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun anggaran 2022 terus berjalan. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah menggandeng auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

Pengusutan kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya potongan hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus tahun anggaran 2022.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Pada waktu itu, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga senilai Rp10,9 miliar. Rinciannya, Rp8,4 miliar dari APBD murni dan Rp2,5 miliar dari APBD Perubahan 2022.

Jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus sebanyak 53 pengcab. Dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan, mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Dalam beberapa pekan terakhir, Kejari Kudus sudah memeriksa sejumlah saksi. Jumlah saksi yang dimintai keterangannya tim penyidik Kejari Kudus diperkirakan mencapai 70-an saksi.

Dari puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari pengcab, pengurus KONI, atlet, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Inspektorat. Termasuk juga dari bank swasta serta mantan Ketua KONI Kudus, Imam T?riyanto.

Pemanggilan sejumlah saksi oleh Kejari Kudus dalam beberapa pekan terakhir sifatnya hanya pemantapan keterangan dari para saksi. Hingga sekarang, pengusutan kasus tersebut sudah sampai pada tahap penghitungan kerugian yang dilakukan dengan menggandeng BPKP.

“Jika penghitungan kerugian negaranya sudah diketahui, maka bisa ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W. Putro, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/10/2023).

Lebih lanjut ia mengaku tidak bisa memprediksi waktunya, mengingat masih menunggu penghitungan kerugian negaranya dari BPKP. Di sisi lain, berkat dukungan psikologis masyarakat, tim penyidik Kejari Kudus masih konsisten dalam penanganan perkara tersebut.

“Mohon doanya, semoga bisa berlanjut ke proses hukum selanjutnya. Mohon kesabarannya karena penghitungan potensi kerugian negaranya bekerja sama dengan instansi lain,” ujarnya.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya