Jateng
Selasa, 30 Januari 2024 - 16:52 WIB

Kasus Order Fiktif di Kendal, Pelaku Ngaku Pernah Diajak Berhubungan Badan

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi order fiktif. (Freepik.com)

Solopos.com, KENDAL  — Cerita di balik kasus order fiktif di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), sungguh mengejutkan. Pelaku, Niken Mayang Sari, 21, warga Gayamsari, Kota Semarang, mengaku nekat melakukan perbuatannya karena kecewa dengan korban yang pernah mengajaknya berhubungan intim tapi tak jadi menikahinya.

Hal itu disampaikan korban saat dihadirkan di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024). Atas perbuaatan itu, Niken pun dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Advertisement

“Saya sakit hati. Sudah dijanjikan nikah pada Oktober kemarin. Tapi dia [Syahrul Maulana, korban] meninggalkan saya. Dia [Syahrul] juga sudah mengambil kesucian saya. Bahkan saat saya sakit, saya diminta melayani [nafsu korban]. Kalau menolak, dia marah,” ujar Niken.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Untung Setyahadi, membenarkan terkait pernyataan pelaku itu. Namun ketika ditanya apakah Syahrul Maulana bisa dipidana atas dugaan pemerkosaan, ia tidak memberi jawaban pasti.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Untung Setyahadi, membenarkan terkait pernyataan pelaku itu. Namun ketika ditanya apakah Syahrul Maulana bisa dipidana atas dugaan pemerkosaan, ia tidak memberi jawaban pasti.

“Hanya sempat disampaikan pada saat press release. Dan perbuatan dilakukan saat pacaran dan keduanya sudah dewasa, saat itu suka sama suka,” ujar AKP Untung kepada Solopos.com, Selasa (30/1/2024).

Oleh sebab itu, lanjut Kasatreskrim, terkait dugaan pemerkosaan maupun intimidasi pelecehan seksual, harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Terlebih kapan, di mana, dan bagaimana kronologi kasus itu terjadi hingga kini masih belum diketahui secara pasti.

Advertisement

Tunangan

Sementara itu, seorang tetangga pelaku mengaku jika Niken dan Syahrul sudah kenal lama, sejak tiga tahun lalu. Bahkan, keduanya dikabarkan sempat bertunangan.

“Pernah mengundang ramai-ramai pengajian saat tunangan, tapi enggak tahu kok tiba-tiba enggak jadi [menikah],” ujar tetangga korban yang enggan disebut namanya.

Kasus order fiktif ke mantan pacarnya di Kendal yang dilakukan Niken ini pun cukup mengejutkan tetangganya. Terlebih kasus itu sempat viral di media sosial (medsos).

Advertisement

Meski demikian, tetangga Niken itu mengaku sempat curiga saat pelaku dijemput aparat kepolisian sekitar dua pekan lalu. Sejak saat itu, orang tua pelaku kerap bolak-balik ke Kendal untuk menjenguk anaknya.

“Tiap Selasa sepertinya, mereka [orang tua pelaku] selalu ke Kendal. Menenggok anaknya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Niken Mayang Sari, 21, menjadi tersangka kasus order fiktif di Kendal. Ia kerap mengirimkan order fiktif dengan dialamatkan ke rumah mantan tunangannya, Syahrul Maulaana, warga Desa Karanganyu, Kecamatan Cepiring, Kendal, sejak September 2023 hingga Januari 2024.

Advertisement

Total ada sekitar 400 order fiktif yang dialamatkan ke rumah korban. Atas peristiwa itu, korban pun melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif