SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian HP saat menyelesaikan secara restorative justice di Mapolres Salatiga, Jumat (24/11/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Kasus pencurian handphone (HP) yang dialami salah seorang mahasiswa UIN Salatiga di Masjid Pendowo Kota Salatiga berakhir secara restorative justice. Pelaku pencurian yang ditangkap, yakni NDT, 19, warga Perum Permadani Cebongan, Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Kepada penyidik, NDT mengaku baru pertama kali melakukan pencurian pada Kamis (16/11/2023). Ia mengambil satu buah handphone dan dijual dengan harga Rp850.000. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Menurut keterangan saksi, Aan, sesaat setelah melaksanakan salat Zuhur mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Pelaku sempat menjulurkan tangannya pada tas miliknya yang ditinggalkan saat menunaikan salat.

Selanjutnya, Aan bersama saksi lainnya didampingi Bhabinkamtibmas Kalicacing melakukan pengeledahan. Hasilnya, Aan menemukan identitas M. Nur Hafidz, warga Boyolali. Belakangan Nur Hafidz pernah bercerita kepada saksi saat salat di masjid sempat kehilangan HP Oppo A5. Berikutnya, pelaku diserahkan ke Polres Salatiga.

“Dari hasil interogasi awal oleh penyidik Unit PPA Polres Salatiga, pelaku mengakui perbuatannya dan dari klarifikasi kepada korban bersedia diselesaikan secara restorative justice,” jelas Kanit PPA Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri, Jumat (24/11/2023).

Dikatakan, restorative justice dilaksanakan dengan kesepakatan pelaku bersedia mengganti kerugian HP korban senilai Rp1,5 juta. Pihaknya juga menghadirkan kedua orang tua masing-masing pihak untuk menyaksikan jalannya restorative justice.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan perkara pencurian yang dilakukan NDT dapat diselesaikan secara restorative justice.

Pertimbangannya, perbuatan yang dilakukan pelaku baru pertama kali. Selanjutnya, korban bersedia diganti kerugiannya. Korban pun sudah mendapatkan keadilan dan korban juga memaafkan perbuatan pelaku.

Pertimbangan lainnya, langkah itu menjadi program prioritas Kapolri yang menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan upaya mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Jadi prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Dengan adanya kesepakatan tersebut maka dalam perkara pencurian ini diselesaikan secara restorative justice,” tandas Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya