Jateng
Rabu, 4 Oktober 2023 - 17:38 WIB

Kasus Penganiayaan Ketua Gerindra Semarang akan Disetop, Ini Alasannya

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, ombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Penanganan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso, kepada seorang kader PDIP, Suparjianto, akan dihentikan atau disetop sementara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, di Semarang, Rabu (4/10/2023). Kombes Pol Satake menyebut penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng saat ini masih memastikan status terlapor sebagai calon legislator yang maju dalam Pemilu 2024.

Advertisement

“Masih dipastikan ke KPU, terlapor terdaftar sebagai caleg atau tidak,” ujarnya, dilansir Antara, Rabu.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, jika Joko Santoso masih terdaftar sebagai caleg maka proses hukum akan dihentikan sementara hingga proses pemilu berakhir. Setelah tahapan pemilu selesai, penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang itu pun akan diteruskan.

Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan perintah Kapolri tentang penghentian sementara kasus hukum terhadap bakal calon peserta pemilu. “Kalau sudah dipastikan terdaftar sebagai caleg, akan dihentikan dahulu,” tambahnya.

Advertisement

Hingga saat ini, menurut dia, penyidik belum meminta keterangan Joko Santoso sebagai saksi terlapor.

Sementara itu berdasarkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Semarang di laman KPU Kota Semarang diketahui Joko Santoso masih terdaftar sebagai caleg nomor urut 1 untuk daerah pemilihan (Dapil) Semarang 1.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap Suparjianto bermula ketika korban selesai memasang bendera partai di gapura kampung tempat tinggalnya di Jalan Cumi-cumi Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang, pada 8 September 2023. Korban dan terlapor JS tinggal di kampung yang sama di lokasi kejadian.

Advertisement

Seusai memasang bendera partai, korban kemudian pulang ke rumah dan tiba-tiba didatangi oleh terlapor. Terlapor diduga memukul korban hingga menyebabkan luka memar di pipi bagian kanan.

Tindak penganiayaan tersebut diduga dipicu pemasangan bendera oleh pelapor di sekitar rumah terlapor yang masih dalam lingkungan yang sama tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif