SOLOPOS.COM - Kecelakaan karambol yang melibatkan truk terjadi di turunan Jatibarang, Semarang, Senin (24/7/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menyatakan truk yang terlibat kecelakaan karambol dan menyebabkan satu orang meninggal di Jalan Untung Suropati, tepatnya turunan Jatibarang, tidak laik jalan. Truk tangki air itu uji KIR-nya sudah tidak berlaku atau mati sejak 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disbuh Kota Semarang, Endro P. Martanto, kepada Solopos.com, Selasa (25/7/2023). Endro menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Dishub Kota Semarang, truk dinyatakan tidak laik jalan.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Kalau keterangan sopir sudah sering melintas [turunan Jatibarang Semarang], memang paham jalan. Tapi ini kan persoalan kewajiban pengemudi atau operator untuk mengecek. Dari pengecekan kami, truk itu UJI KIR sudah mati sejak 2021,” ujar Endro.

Endro juga mengakui jika turunan Jatibarang terkenal sebagai salah satu jalur tengkorak atau rawan kecelakaan lalu lintas di Kota Semarang. Meski demikian, pihaknya tidak bisa serta merta memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan besar atau truk.

Terlebih lagu, jalur tersebut merupakan satu-satunya jalan dari Mijen menuju Manyaran atau ke kawasan Industri Candi. Jika truk dilarang melintas, pasti banyak pelaku industri yang tidak sepakat.

“Contohnyaa, Jalan Silayur, kalau tidak boleh melintas kawasan sana [Silayur] bagaimana? Kan ada industri? Sama dengan Jatibarang, larangan melintas tak mudah diambil [kebijakannya],” ungkap Endro.

Kendati tak mudah diambil, Dishub Semarang tetap membenarkan bila kebijakan tersebut bisa diambil. Namun dengan catatan, harus ada penyediaan jalan alternarif terlebih dahulu.

“Pemkot [Pemerintah Kota] harus siapkan jalan alternatif. Tapi kalau itu masih satu-satunya jalan, tentu yang harus diperhatikan jalan turunan relatif sangat tajam. Sehingga siapa yang akan melintas, sebelum operasional wajib cek dulu kelayakan fungsi rem dan mekanis lainya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah truk tangki bermuatan air terlibat kecelakaan karambol dengan tiga unit sepeda motor dan satu buah mobil pada Senin (24/7/2023) siang. Akibat kecelakaan itu, satu orang pengendara sepeda motor jenis Honda Beat meninggal dunia di lokasi, sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Sopir truk, Anton Budi Sutiono, mengaku sudah seringkali melintas di turunan Jatibarang Semarang. Bahkan, saat hari kecelakaan itu, ia telah melintas menggunakan truk tersebut sebanyak tiga kali. Kendati demikian, nahas baginya saat kecelakaan truk yang dikendarai mengalami gagal fungsi rem atau rem blong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya