Jateng
Selasa, 28 Mei 2024 - 20:25 WIB

KPU Jateng Tetapkan 120 Caleg Terpilih, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Adhik Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), saat Rapat Pleno Terbuka Perhitungan dan Penetapan Perolehan Jumlah Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kantor KPU Jateng, Selasa (28/5/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), telah menetapkan 120 calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024. Selanjutnya, anggota DPRD Jawa Tengah terpilih itu wajib menyerahkan laporan harta kekayaan negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, menegaskan penyerahan LHKPN menjadi syarat mutlak pelantikan para wakil rakyat tersebut. Oleh karena itu, bila ada yang tak menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, maka namanya tak akan direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

“Jadi sebelum kami serahkan ke Kemendagri, caleg terpilih harus sudah ada LHKPN. Kalau tidak ada [LHKPN], namanya tidak kita sampaikan. Jadi bukan tak dilantik, tapi tidak termasuk nama yang diusulkan [ke Kemendagri]. Maka LHKPN itu syarat wajib, mohon dipersiapkan dengan baik,” pinta Handi seusai acara Rapat Pleno Terbuka Perhitungan dan Penetapan Perolehan Jumlah Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kantor KPU Jateng, Selasa (28/5/2024).

Adapun sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  No. 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum menyebutkan tanda bukti LHKPN wajib diserahkan selambat-lambatnya 21 hari sebelum prosesi pelantikan anggota DPRD. KPU Jateng pun bakal berkomunikasi dengan para pengurus struktural partai agar para caleg terpilih tak mengulur-ulur waktu untuk menyerahkan LHKPN.

Advertisement

Adapun sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  No. 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum menyebutkan tanda bukti LHKPN wajib diserahkan selambat-lambatnya 21 hari sebelum prosesi pelantikan anggota DPRD. KPU Jateng pun bakal berkomunikasi dengan para pengurus struktural partai agar para caleg terpilih tak mengulur-ulur waktu untuk menyerahkan LHKPN.

Tak hanya itu, dalam rapat pleno ini KPU Jateng juga menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) di DPRD Jawa Tengah. Adapun perolehan terbanyak dipegang oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

“PDIP 33 kursi, PKB 20 kursi, kemudian Partai Gerindra dan Partai Golkar sama, 17 kursi. Ini [Gerindra dan Golkar] nanti akan dilihat suara sahnya banyak yang mana [untuk menentukan urutan ke tiga],” tutupnya.

Advertisement

– PKB meraih 20 kursi

– Partai Gerindra meraih 17 kursi

– PDIP meraih 33 kursi

Advertisement

– Partai Golkar meraih 17 kursi

– Partai Nadem meraih 3 kursi

– PKS meraih 11 kursi

Advertisement

– PAN meraih 4 kursi

– Demokrat meraih 7 kursi

– PPP meraih 6 kursi

– PSI meraih 2 kursi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif