Solopos.com, SALATIGA – Masalah over kapasitas penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Salatiga sampai saat ini masih menjadi keprihatinan tersendiri.
Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Redy Agian mengatakan problem over kapasitas itu disebabkan banyaknya tahanan titipan baik dari Polres Salatiga maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga.
Promosi Waspada QRIS Palsu, BRI Imbau Jaga Keamanan Transaksi Lewat BRIMerchant
“Kapasitas kami maksimal 56 orang, tetapi manakala ada tahanan titipan baik dari Polres Salatiga, Pengadilan atau Kejaksaan kami tidak bisa menolak,” terangnya, Selasa (28/5/2024)
Disebutkan, saat ini Rutan Salatiga menampung 172 tahanan, terdiri dari tahanan yang berstatus narapidana dan tahanan titipan pengadilan serta Polres Salatiga.
Redy menyebut, untuk sementara karena situasi Rutan Kelas II B Kota Salatiga mengalami over kapasitas dalam rangka pelayanan kepada para narapidana terpaksa setiap sel diisi maksimal 7 orang. Dari idealnya hanya ditempati empat orang.
Meski demikian, kata dia, keamanan bagi para narapidana diklaim dapat terlayani secara maksimal.
Kemudian, antara warga binaan berstatus tahanan titipan maupun menjalani hukuman tempat hunian telah diatur tidak satu lokasi.
“Kami coba buat senyaman mungkin, hak pelayanan dasar terpenuhi walaupun tidak seperti di rumah. Soal jadwal kunjungan oleh keluarga juga selalu terpenuhi,” jelas Redy.
Redy menjelaskan, terkait masalah over kapasitas itu Rutan Kelas II B Kota Salatiga telah menyampaikan usulan perluasan areal lahan kepada Kemenkumham Jawa Tengah.
Ia mengaku, untuk saat ini sudah mendapat lahan sebagai lokasi perluasan bangunan penjara memanfaatkan bekas gedung milik pengadilan.
Hanya, proses sepenuhnya menunggu arahan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. “Do’akan, semoga segera bisa revitalisasi disetujui oleh pemerintah pusat,” tandas Redy.