Jateng
Jumat, 8 Desember 2023 - 13:00 WIB

Kritik Tambak Udang, Polisi Tahan Aktivis Lingkungan Karimunjawa

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi air pantai yang tercemar limbah. (Dok Solopos.com-Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, JEPARA – Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), menahan Daniel Frits Maurits Tangkilisan pada Kamis (7/12/2023) sore. Warga penolak tambak udang di Karimunjawa itu ditahan atas laporan Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.

Informasi yang diterima Solopos.com, Daniel memberi kabar akan ditahan pada Kamis sekitar pukul 17.12 WIB. Penahanan itu dilakukan karena ada surat perintah dari Kasatreskrim Polres Jepara kepada penyidik.

Advertisement

Mendapat kabar itu, organisasi Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) lansung melakukan pendampingan. Kawali juga memberikan surat penangguhan penahanan kepada penyidik dengan mempertimbangkan kondusifitas Jepara dan kondisi sosial Karimunjawa.

Kendati demikian, surat penangguhan itu tidak mendapat respons dari Kasatreskrim Polres Jepara. Hingga akhirnya, sekitar pukul 18.50 WIB, Kawali kehilangan kontak dengan Daniel.

Kawali pun menyerukan kepada Polres Jepara untuk segera membebaskan Daniel. Sebab menurutnya, Daniel adalah pejuang lingkungan untuk penyelamatan Karimunjawa dari kerusakan akibat tambak-tambak udang ilegal.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, membenarkan terkait informasi penangkapan itu. Kendati demikian, pihaknya masih irit bicara. “Betul bang (penahanan Daniel pada Kamis sore),” kata AKP Tohari singkat kepada Solopos.com, Jumat (8/12/2023).

Kasatreskrim hanya menjelaskan jika penahanan Daniel karena berkas perkara sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Oleh sebab itu, proses hukumnya bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penahanan untuk memudahkan penyerahan ke kejaksaan (Jepara),” jelasnya.

Advertisement

Sekadar informasi, Daniel menerima surat laporan pemanggilan polisi tertanggal 27 Maret 2023 sebagai terlapor karena unggahanya di Facebook. Pelapor yakni Riwdwan menggunakan UU ITE.

Daniel pun dikenai Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya pada 6 Juli 2023, Daniel menerima surat penetapan tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif