Jateng
Rabu, 15 November 2023 - 16:46 WIB

Lakukan Penganiayaan saat Tarik Mobil, Polda Jateng Tangkap 6 Debt Collector

Adhik Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Johanson Ronald Simamora. (Dok Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, menangkap enam debt collector (DC) atau penagih utang yang melakukan penganiayaan kepada warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, berinsial DS, 43. Selain enam pelaku, polisi juga tengah memburu empat orang lainya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan sepuluh orang itu melakukan pemukulan, intimidasi hingga merampas mobil Mitsubishi Outlander warna merah milik DS yang tersangkut kredit macet. Dari empat orang yang tengah diburu itu, satu orang di antaranya merupaka direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC tersebut.

Advertisement

Lebih rincinya, enam orang yang telah diamankan yakni YM, 23; PM, 35; AB, 35; YA, 32, warga Kota Semarang. Kemudian SN, 38, warga Kabupaten Demak, dan TB, 46, warga Bekasi.

“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor, jadi kami kenakan Pasal 170 KUHP. Kedua menarik paksa kendaraan di tempat tinggal pemilik dengan menggunakan alat towing [mobil pengangkut kendaraan], ini merupakan pencurian. Kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ungkap Kombes Pol Johanson kepada awak media, Rabu (15/11/2023).

Advertisement

“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor, jadi kami kenakan Pasal 170 KUHP. Kedua menarik paksa kendaraan di tempat tinggal pemilik dengan menggunakan alat towing [mobil pengangkut kendaraan], ini merupakan pencurian. Kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ungkap Kombes Pol Johanson kepada awak media, Rabu (15/11/2023).

Terkait kronologi kejadian, Dirreskrimum menyampaikan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dr. Ciptopada pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Kala itu, korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa dan hendak pulang ke rumah.

Kemudian ketika di parkiran dan hendak menutup pintu mobil, tersangka YM tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dari CIMB Niaga Finance. Pelaku menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak delapan bulan.

Advertisement

Mendapat informasi kegaduhan itu, tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang. Namun, di Mako Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan.

Kemudian pada Pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di CIMB Niaga dan dilakukan negosiasi kembali meski belum mencapai kesepakatan. Akhirnya korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak.

Sekitar pukul 20.39 WIB, korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci. Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo.

Advertisement

Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya menegaskan DC tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.

“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses. Apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” tegasnya.

Perlu diketahui, enam tersangka yang telah diamankan kini sudah ditahan di Polda Jateng. Adapun barang buktinya berupa mobil milik korban, satu mobil towing, dua mobil sarana DC, satu bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, enam ponsel dan kartu identitas milik para tersangka yang turut diamankan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif