SOLOPOS.COM - Puluhan massa buruh yang tergabung dalam Konfederansi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng), menyegel Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakestrans) Jateng, Selasa (14/11/2023) sore. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakestrans) Jateng, Selasa (14/11/2023) sore. Kedatangan puluhan buruh ini untuk menuntut kenaikan upah minumum pada tahun 2024.

Pantauan Solopos.com, massa buruh itu mulai memadati Jalan Pahlawan, Kota Semarang, sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka datang dengan membawa bendera organisasi dan sejumlah poster bertuliskan “Jawa Tengah UMP Paling Rendah di Pulau Jawa”, “2024 Jangan Pilih Partai Yang Mengesahkan Omnibus Law”, dan “Rombongan Buruh Kabupaten Karanganyar 130 KM”.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Mendekati pukul 16.15 WIB, suasana kian memanas hingga akhirnya para buruh membakar ban dan melakukan penyegelan di pintu gerbang masuk Disnakestrans Jateng. Kemudian pada pukul 17.00 WIB puluhan buruh itu bergeser di depan kantor Gubernur Jateng.

“Pecat Kepala Dinaskertrans Jateng [Ahmad Azis], pecat Kepala Dinaskertrans Jateng, pecat Kepala Dinaskertrans Jateng. Setelah ini, kita akan segel kantor Dinaskertrans Jateng,” seru Zainudin, salah seorang buruh yang tengah orasi di mobil komando.

demo buruh jateng
Puluhan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng), menyegel Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakestrans) Jateng, Selasa (14/11/2023) sore. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Sementara itu, Sekretaris DPW KSPI Jateng, Aulia Hakim, menilai janji kenaikan upah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang baru disahkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hanyalah omong kosong belaka. Menurutnya, pada PP baru turunan dari PP No. 36/2023 itu terdapat pasal-pasal yang membuat beberapa kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Contoh di Pasal 26 sudah jelas mengatakan bahwa ketika pertumbuhan negatif, dia akan menggunakan UMK berjalan. Artinya ini hanya omong kosong yang kami rasa dari Kemenaker dan Pemerintah saat in yang kami duga sedang pembohongan publik. Maka hari ini kami melakukan aspirasi kembali,” kata Aulia.

Aulia juga berharap Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, seharusnya berada di lokasi sebagai rasa pertanggung jawaban. Sebab, pihaknya ingin mengklarifikasi secara langsung kenapa hanya KSPI Jateng yang pada Senin (6/11/2023) lalu tidak diundang dalam rapat koordinasi pengupahan di Solo.

“Padahal kami, KSPI, sudah memberikan draft ke PJ Gubernur Jateng [Nana Sudjana] tanggal 11 Oktober. Dan Saya tidak tahu apakah hari ini akan ditemui oleh dinas atau tidak,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pada pukul 17.15 WIB puluhan buruh itu masih melakukan aksi unjuk rasa. Saat berita ini ditulis, massa aksi telah berpindah dari depan kantor Disnakertrans Jateng ke depan kantor Gubernur Jateng.

Berikut ini tuntutan puluhan buruh dari KSPI Jateng:

  1. Naikkan Upah 2024 di Provinsi Jawa Tengah Minimal 15 persen
  2. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
  3. Tolak PP 51/2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penentuan kenaikan upah minimumTahun 2024
  4. Evaluasi Kinerja Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya