SOLOPOS.COM - Keplala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya saat pemusnahan kosmetik dan obat tradisional ilegal di kantor Balai BPOM Semarang, Selasa (14/11/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berhasil menyita 524 item atau 42.255 pieces (pcs) obat tradisional dan kosmetik ilegal selama Januari-Oktober 2023. Dari ratusan produk yang disita itu, terdapat 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, mengatakan ratusan item itu di antaranya ada Montalin, Godong Ijo, Urat Madu, Kopi Joss, Wan Tong, Brightening, Night Cream, Cream Tuner, Neutral Cream, Body Whitening dan Slimming Kapsul Herbal. Produk-produk tersebut mayoritas beredar di online atau marketplace.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Produsennya ada di seluruh Jateng. Pengawasan kami ada di beberapa wilayah, seperti Semarang, Boyolali, Tegal, Magelang, Sukoharjo dan Klaten. Sementara untuk distribusi, hampir di seluruh Jateng dan melalui online,” kata Lintang seusai pemusnahan kosmetik dan obat tradisional ilegal di kantor Balai BPOM Semarang, Selasa (14/11/2023).

Terkait proses hukum, Lintang memyebut ada 10 berkas perkara yang telah ditindaklanjuti. Dari puluhan berkas itu, sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka [tersangka] ada yang produsen, ada distributor utama di wilayah itu [distribusi],” ungkapnya.

Lintang menambahkan BPOM Semarang berkomitmen terus melindungi masyarakat Jateng dari peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan.

Selain itu, masyarakat atau konsumen juga diminta cerdas dengan selalu ingat cek klik atau memastikan kemasan dalam kondisi baik dengan cara membaca informasi label, izin edar, dan kedaluarsa.

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk dan membutuhkan informasi, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) melalui 0247612324 atau 081225694252 atau linktr.ee/bpomsemarang bpom semarang@pom.go.id,” imbuhnya.

Perlu diketahui, mekanisme pelaksanaan pemusnahan barang bukti kali ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah RI No. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah RI No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pemusnahan ini dilakukan Balai BPOM Semarang bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Ditrektorat Reserse dan Kriminan Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, dan organisasi profesi atau Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya