SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan (DThinkstock)

Solopos.com, SEMARANG — Slamet Singgih, 32, seorang suami yang melakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan istrinya sendiri meninggal dunia di Kabupaten Demak terancam pidana 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11/2023).

Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan. Polisi juga masih melengkapi berkas untuk bisa diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Kami masih memeriksa dan melengkapi berkas untuk diserahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa tragis menimpa seorang perempuan bernama Emy Octawati, 31, warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen,Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). Perempuan itu meninggal dunia setelah dianiaya suaminya, Slamet Singgih, 32, dengan menggunakan palu.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/11/2023). Korban sempat dilarikan ke RS Pelita Anugerah, Mranggen untuk mendapatkan perawatan. Meski demikian, nyawa ibu dua anak itu tak tertolong.

Kepada polisi, pelaku mengaku KDRT itu dipicu karena dirinya kesal melihat kondisi rumah yang berantakan. Selain itu, menurutnya korban kerap berperilaku hedon dan mewah. Pelaku tidak senang karena ia hanya seorang tukang ojek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya