SOLOPOS.COM - Illustrasi pekerja pabrik dengan gaji upah minimun kabupaten/kota (UMK) di salah satu industri di Jawa Tengah. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyatakan siap menaikan upah buruh sesuai aturan baru tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Kendati siap, kenaikan upah tersebut diharapkan tidak sesuai dengan tuntutan para buruh yang meminta naik hingga 15 persen.

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, merespons baik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang telah disahkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Menurutnya, tiga variabel penentuan UMP dan UMK 2024 yang mengacu pada laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu merupakan komposisi yang pas.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Sudah baik, karena PP 51/2023 ini tak lepas dadi UU Cipta Kerja. Kita [Jateng] pasti ada kenaikan, karena buruh juga mitra kerja kita tiap hari. Tapi [kenaikan UMK] yang dalam batas wajar,” kata Frans kepada Solopos.com, Senin (13/11/2023).

Saat disinggung berapa persen batas wajar yang dimaksud Apindo Jateng, Frans enggan menyebut angka pastinya. Ia hanya berharap penetapan kenaikan nominal upah ini tak menjadi persoalan panjang untuk kedepanya.

“[Berapa persen?] Sewajarnya. Saya enggak mau ngomong berapanya meski gambaran di kepala ada. Tapi jangan seperti yang dituntutkan orang 15 persen itu [kenaikanya]. Karena kondisi kita [perusahaan] belum baik-baik amat. Terpenting kan jangan sampai daya beli buruh menurun dan terjadi kenaikan inflasi. Maka harapanya kenaikan kali ini berjalan baik, sewajarnya. Jadi tak usah ribut lah,” kata dia.

Mengenai belum membaiknya sektor usaha, Frans menyampaikan kondisi ekonomi beberapa perusahaan di Jateng pada 2023 masih merangkak naik untuk kembali di titik awal sebelum terkena imbas dari pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2022 lalu. Bahkan dalam masa pemulihan pasca pandemi ini, Apindo Jateng mencatat ada sejumlah perusahaan yang gulung tikar.

“Apalagi beberapa industri masih melemah dan mencoba bangkit. Seperti tekstil, garmen, dan sol sepatu. Sampai saat ini masih belum membaik. Terus ada juga yang harus tutup imbas pandemi. Tapi enggak banyak, bisa dihitung jari, hanya satu dua saja,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan dan pengumuman akan dilakukan paling lambat 21 November 2023. Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menyampaikan, tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya