SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS), PAPAN REKLAME--Pengendara melintas di dekat papan reklame di Jl Adisucipto, Solo, Selasa (9/8). Pemkot Solo menggelar lelang 57 titik reklame yang terdiri dari 16 baliho, 38 billboard dan tiga bando yang harga dasarnya ditetapkan berdasar SK Walikota. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto).

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mencopoti ribuan baliho dan alat peraga kampanye (APK) milik partai politik dan peserta Pemilu 2024 di berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang melanggar peraturan kampanye. Pencopotan di 35 kabupaten/kota itu sudah dimulai sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, belum bisa merinci angka pasti dari ribuan baliho dan APK yang telah dicopot. Namun ia menegaskan, pencopotan baliho ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 774/PM/KI/10/2023 dari Bawaslu RI tentang peserta Pemilu 2024 dan caleg dilarang melakukan aktivitas serupa kampanye sebelum masa kampanye pada 28 November 2023.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Ya, ribuan yang ditertibkan. Saya belum minta data final ke kabupaten/kota karena masih banyak yang proses,” kata Achmad kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Achmad menambahkan dalam SE Nomor 774/2023 itu parpol diberi waktu tiga hari setelah penetapan DCT untuk menertibkan alat peraga kampanye. Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka Satpol PP dan Bawaslu di kabupaten/kota akan melakukan tindakan tegas.

“Intinya parpol diberi kesempatan untuk menertibkan dulu alat peraganya sebelum dibersihkan Satpol PP dan Bawaslu kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi yang dibersihkan, yakni berupa pemasangannya yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan Peraturan Bupati (Perbup).

Selain itu, Satpol PP dan Bawaslu juga mencopoti baliho parpol yang mengandung unsur kampanye atau ajakan memilih salah satu kandidat tertentu.

“Contohnya ada ajakan coblos atau gambar paku atau contreng pada nomor urutnya, mohon doa restu. Jadi yang ada unsur ajakan, maka dibersihkan gabungan Satpol PP dan Bawaslu kabupaten/kota beserta jajarannya sampai tingkat bawah,” jelasnya.

Penertiban baliho, lanjut Achmad, dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, 50 persen kabupaten/kota di Jateng sudah menertibkan baliho yang melanggar ketentuan kampanye.

“Beberapa daerah sudah melapor ke saya, seperti Kudus, Salatiga, Kabupaten Pekalongan, Cilacap, banyak yang sudah. 50 persen lebih [kabupaten/kota yang sudah menertibkan],” lanjutnya.

Penindakan alat peraga kampanye bakal dilaksanakan hingga 27 November atau satu hari sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Pihaknya berharap agar parpol dan peserta Pemilu bisa menaati aturan yang berlaku.

“Yang belum mungkin karena memang banyak kegiatan pekan ini. Kalau Satpol PP tidak bisa membersihkan sendiri tanpa Bawaslu, demikian sebaliknya. Jadi harus bersama-sama, jadi kadang waktunya menunggu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya