SOLOPOS.COM - Ilustrasi launching Desa Antikorupsi di Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada tahun 2022 lalu. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN — Setelah dua tahun terakhir sukses mengirimkan wakilnya dalam Program Desa Antikorupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bakal mengajukan 20 desa yang akan ikut serta dalam Program Desa Antikorupsi di tahun 2024.

Sebagai informasi, Kabupaten Semarang pada 2022 telah mengirimkan wakilnya, yaitu Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Desa tersebut menjadi desa antikorupsi dengan nilai terbaik se-Indonesia. Sementara di tahun ini, Desa Sraten menjadi desa yang diajukan untuk mengikuti program tersebut. Saat ini, proses penilaian sedang berjalan.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Kesuksesan di 2022 itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang optimistis bakal mengajukan kembali 20 desa yang akan mengikuti seleksi menjadi desa antikorupsi di tahun 2024.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, berencana menunjuk 20 desa berdasarkan kondisi administrasi desa yang cukup baik. Untuk mengikuti Program Desa Antikorupsi, nantinya juga terdapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang.

“Jadi tahun kemarin Desa Banyubiru sudah menjadi peringkat pertama desa antikorupsi tingkat nasional. Di tahun ini, ada Desa Sraten juga mendapatkan nilai tertinggi,” beber Bupati, Kamis (16/11/2023).

Selain akan menyiapkan dan menunjuk 20 desa yang akan dijadikan desa antikorupsi, Pemkab Semarang ke depannya juga akan menjadikan seluruh desasebagai percontohan desa antikorupsi.

“Harapan kami nanti setiap desa secara bertahap ada upaya dan inovasi bagaimana melaksanakan APB Desa dengan regulasi yang ada. Kemudian juga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Kepala Dispermades Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, menambahkan pihaknya yang nantinya memilih 20 desa antikorupsi. Hal itu sekaligus juga akan melakukan pendampingan secara berkala.

“Karena dengan adanya desa antikorupsi ini pengelolaan desa semakin baik terutama administrasi keuangan,” ungkapnya.

Hal yang harus dipersiapkan untuk menjadi desa antikorupsi ialah seluruh administrasi kegiatan perencanaan hingga pertanggungjawaban harus sama. Serta memiliki alur dan SOP yang urut.

“Jadi RKP Desa seperti apa, musdesnya seperti apa, APB Desa seperti apa, dan alurnya harus urut. Kemudian administrasinya harus sesuai dari awal hingga akhir,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya