SOLOPOS.COM - Tim gabungan Kota Salatiga saat menertibkan baliho di Sidomukti, Kota Salatiga, Senin (20/11/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Tim gabungan terdiri atas petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Bawaslu Kota Salatiga menertibkan ribuan baliho yang melanggar peraturan daerah. Penertiban itu dilakukan mendekati pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Salatiga, Joko Hariyono, menjelaskan sebelum masa kampanye penertiban alat peraga berupa baliho menjadi tanggung jawab Satpol PP dan Kesbangpol yang bekerja sama dengan Bawaslu dan pemerintah setempat.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Sebelum melakukan penertiban, kata Joko, pihaknya juga sudah bersurat kepada partai politik untuk menertibkan alat peraga yang melanggar aturan.

“Sepekan sebelumnya kami bersurat ke parpol untuk menertibkan. Kami kasih waktu sepekan sampai sepuluh hari. Jika tidak ditertibkan terpaksa kami turun ke lapangan,” terang Joko kepada Solopos.com, Senin (20/11/2023).

Dikatakan, penertiban itu dilakukan terhadap alat peraga yang berbau kampanye. Sementara, alat peraga sosialisasi masih diperbolehkan. Perbedaan itu terletak pada baliho yang menyertakan ajakan untuk memilih pasangan capres ataupun calon legislatif tertentu.

“Tempat yang diperbolehkan juga sudah diatur. Jalan-jalan yang diperbolehkan atau tidak juga sudah ditentukan. Tiga tempat yang tidak boleh di antaranya tempat ibadah, tempat pendidikan, dan instansi pemerintah,” jelas Joko.

Disebutkan, pihaknya telah melakukan penertiban alat peraga gabungan sebanyak empat kali. Hasilnya, ribuan baliho berhasil ditertibkan dan sudah dimusnahkan di TPA Ngronggo Kota Salatiga. Selain itu, setiap harinya Satpol PP juga menertibkan baliho kecil-kecil yang berada di jalan.

“Setelah masa kampanye nanti, penertiban baliho menjadi tanggung jawab Bawaslu. Kami backup saja,” tandas Joko.

Selain penertiban baliho, tim gabungan satpol PP, Kesbangpol, dan Bawaslu juga menghapus tulisan di tempat umum yang dianggap provokatif. Hal itu dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan mengganggu ketertiban umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya