SOLOPOS.COM - Wali Kota Batu periode 2007-2017, Edy Rumpoko. (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, SEMARANG – Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, tersangka kasus korupsi, meninggal dunia saat menjalani masa hukuman di LP Kelas I Semarang atau yang populer dengan sebutan Lapas Kedungpane, Kamis (30/11/2023).

Menurut Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Usman Madjid, Edy sempat dilarikan ke RSUP dr Kariadi untuk menjalani perawatan sebelum dinyatakan meninggal dunia. Mantan Wali Kota Batu itu dirawat karena mengeluh sakit sejak Minggu (26/11/2023) malam.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Pada pukul 19.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ER [Eddy Rumpoko] dengan hasil yaitu tensi 127/67 mmHg , denyut nadi 106 kali/menit, suhu 37,2 derajat celcius, GDS 170 mg/dengan keluhan diare,” ungkap Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Usman, Eddy Rumpoko diberikan terapi pengobatan berupa pemberian loperamide, paracetamol dan omeprazol. Pada Senin (27/11/2023), kondisi kesehatan Edy pun berlangsung membaik.

Kendati demikian, pada Selasa (28/11/2023), Eddy kembali mengeluh badannya terasa lemas sehingga dokter lapas kembali melakukan pemeriksaan dengan hasil denyut nadi 28/menit, suhu 37, GDS 143, tensi 116 /70 mmHg. Oleh karena itu, dokter memutuskan merujuk warga binaan tersebut ke RSUP dr Kariadi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sekitar pukul 15.20 WIB.

“Sehubungan dengan itu, Lapas Kelas I Semarang segera menghubungi pihak keluarga terkait kondisinya,” sambungnya.

Sesampainya di RSUP Kariadi, Eddy mendapatkan perawatan lebih lanjut hingga harus rawat inap pada pukul 18.00 WIB. Saat itu, ada istri Eddy yang ikut mendampingi selama dirawat di RSUP Kariadi.

Kemudian pada Rabu (29/11/2023), berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSUP Kariadi menyatakan bahwa kondisi Eddy sudah mulai membaik dan dijadwalkan untuk bisa kembali ke lapas. Saat hendak dikembalikan ke Lapas Kedungpane, Kamis pagi, sekitar pukul 05.11 WIB, pihak RSUP Kariadi menyatakan bahwa pasien atas nama Eddy Rumpoko meninggal dunia karena cardiac arrest atau henti jantung.

“Petugas piket malam yang berjaga di Rumah Sakit Kariadi menyampaikan kepada dokter lapas bahwa warga binaan ER dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit. Kami turut berduka cita atas wafatnya beliau. Lapas Kelas I Semarang telah berkoordinasi dengan pihak keluarga warga binaan yang bersangkutan untuk menerima dengan ikhlas atas kematian yang bersangkutan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, informasi yang dihimpun, Eddy Rumpoko meninggal sekira pukul 05.30 WIB. Jenazahnya, kemudian diberangkatkan dari Semarang ke rumah duka di Malang sekitar pukul 09.00 WIB.

Staf Humas RSUP dr Kariadi Semarang, Aditya Kandu, membenarkan kabar kematian Eddy. Eddy meninggal dunia saat menjalani perawatan di Paviliun Garuda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya