SOLOPOS.COM - Ilustrasi kabar duka. (Dok Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu menghembuskan napas terakhir di RSUP dr Kariadi Semarang, Kamis (30/11/2023). Eddy meninggal dunia saat masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I Semarang karena kasus korupsi.

Informasi yang dihimpun, Eddy Rumpoko meninggal sekira pukul 05.30 WIB. Jenazahnya, kemudian diberangkatkan dari Semarang ke rumah duka di Malang sekitar pukul 09.00 WIB.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Staf Humas RSUP dr Kariadi Semarang, Aditya Kandu, membenarkan kabar kematian Eddy. Eddy meninggal dunia saat menjalani perawatan di Paviliun Garuda.

“Betul, meninggal di RS Kariadi. Sebelumnya dirawat di Paviliun Garuda,” kata Adit melalui pesan singkat, Kamis (30/11/2023) pagi.

Ia menjelaskan Eddy sudah menjalani perawatan di RSUP dr Kariadi sejak dua hari yang lalu. Saat itu, yang mengantar Eddy merupakan petugas Lapas.

“Saya tidak tahu [yang mengantar siapa], tetapi secara prosedural biasanya yang mengantar ke RS pasti petugas lapas dengan pendampingan juga ketika perawatan,” tandasnya.

Sebelumnya, eks Wali Kota Batu ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena menerima suap pada 2017. Eddy kemudian dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara pada tahun 2019.

Tak hanya itu, Eddy kembali terjerat kasus gratifikasi. Kemudian pada Mei 2022, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500juta subsidair 3 bulan penjara atas kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya