SOLOPOS.COM - Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Niken Ariati, seusai Sosialisasi Aksi terkait Penerapan SIPD di Asra Cafe Kota Semarang, Rabu (18/10/2023) malam. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menyiapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk mempermudah pengawasan belanja anggaran di Indonesia.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, dan Pemkab Mamberamo Raya di Papua belum bersedia menggunakan sistem yang bertujuan untuk pengawasan sasaran anggaran program di tiap pemerintahan itu.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Koordinator Harian Staranas PK, Niken Ariati, mengatakan ketiga daerah itu beralasan sudah memiliki aplikasi sejenis sehingga enggan menggunakan SIPD. Ia pun menegaskan daerah lain juga memiliki aplikasi serupa yang lebih canggih, namum tetap bersedia menggunakan SIPD.

“Alasannya, SIPD itu aplikasi bagus, tapi pemda punya yang lebih mudah dan dianggap lebih baik. Tapi ini konteksnya bukan bagus-bagusan. SIPD ini akan mengoneksikan data dengan pusat. Mengoneksikan untuk pemantauan dan pencegahan korupsi. Tunjuanya untuk kepentingan nasional,” tegas Niken seusai Sosialisasi Aksi terkait Penerapan SIPD di Asra Cafe Kota Semarang, Rabu (18/10/2023) malam.

Kendati tidak menggunakan SIPD, Niken enggan berspekulasi buruk jika ketiga pemda itu tidak transparan dalam pengelolaan anggaran. Namun permasalahan utamanya, jika pemda tetap keukeuh menggunakan aplikasi lokal, pemantauan atau pengawasan tidak efektif karena harus bersurat terlebih dahulu.

“Saya kan enggak punya akun dashboard untuk pantau anggaran di Jateng, Solo, dan Mamberamo. Kalau pakai ini [SIPS] enggak usah tanya atau bersurat. Maka kalau semakin transparan kan makin bagus. Transparan mungkin sudah, tapi di pusat mau lihat akan sulit,” jelasnya.

Padahal, lanjut Niken, SIPD sudah diluncurkan pada 2019 lewat Permendagri No. 70/2019. Saat 2024 mendatang, SIPD akan diterapkan sebagai aplikasi umum atau wajib tiap pemda.

“Ke depan akan diresmikan sebagai aplikasi umum oleh PermenpanRB. Jadi tidak boleh ada aplikasi sejenis yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Karena itu, SIPD gratis, server ditanggung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo),” sambungnya.

Niken pun membeberkan, jika pemerintah daerah tetap keukeuh untuk menggunakan aplikasi lokal pada 2024 nanti, maka akan kesulitan mendapatkan review dari Kemendagri. Hal tersebut bakal berdampak pada APBD yang tidak bisa disetujui.

“Ibarat pakai aplikasi ilegal. Maka kalau enggak di-review, kan APBD tidak bisa diketok,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya