SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual anak. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG – Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat selama 2023 terdapat sekitar 90 aduan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dari jumlah itu hanya seorang korban yang mengakses restitusi.

Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh, mengatakan satu kasus restitusi itu sayangnya tidak dikabulkan hakim. Ia menilai eksekusi restitusi kerap terkendala masalah pelaku tak mau membayar dan mengaku tak sanggup.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Sampai sekarang (2023) hanya 1 kasus yang diproses dengan UU TPKS. Tapi masih di penyelidikan padahal udah satu tahun lebih. Satu itu di tahun ini. Kalau di 2022 ditolak sama hakim, padahal itu pendampingan panjang,” ujar Laila usai Diskusi Publikasi Laporan Tahunan Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah, Jumat (15/12/2023).

LRC-KJHAM pun menilai permasalahan tersebut karena implementasi Undang-undang (UU) TPKS belum berjalan semestinya. Eksekusi perlindungan korban melalui restitusi atau ganti rugi atas putusan pengadilan sulit ditegakkan.

Bahkan, lanjut Laila, dalam menegakkan UU TPKS butuh komitmen aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa hingga hakim. Sebab, perlu adanya sistem peradilan terpadu dalam menangani korban TPKS.

“Ini harus terintegrasi terkoneksi di internal-internal institusi. Kita dorong banyak atap, banyak pintu jadi dimanapun bisa ditangani, diterima, tidak ada stigma dan tidak ada diskriminasi,” terangnya.

Adapun untuk diketahui, jenis kasus kekerasan pada perempuan pada tahun ini masih didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perkiraan aduan kekerasan masuk pada 2023 sekitar 90-an kasus.

“Terbanyak sama seperti pada 2022 yaitu TPKS. Pada 2023 juga (TPKS) terbanyak, apalagi ada UU TPKS harapannya semakin banyak kasus-kasus TPKS yang mencuat,” tandasnya.

Sementara itu, data LRC-KJHAM pada 2022 mencatat 123 kasus kekerasan terhadap perempuan. Tiga kasus terbanyak masing-masing KDRT 37 kasus, pelecehan seksual fisik 28 kasus dan kekerasan dalam pacaran (KDP) 15 kasus.

“Pelaku rata-rata orang dekat seperti pacar, ayah, paman, ada juga guru,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya