SOLOPOS.COM - Pamflet Konser Indonesia Maju di PRPP Jateng, Kota Semarang, yang diunggah di media sosial (medsos). (Instagram)

Solopos.com, SEMARANG — Konser Indonesia Maju yang diduga diselenggarakan tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akan digelar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (8/12/2023) malam.

Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mengaku hingga kini belum mendapat pemberitahuan atau tembusan surat izin konser musik itu.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Informasi digelarnya Konser Indonesia Maju itu juga sudah diunggah di akun Instagram resmi PRPP, @prppjateng. Dalam informasi itu, juga terpampang foto penyanyi, Denny Caknan, dan ustaz Gus Miftah, sebagai pengisi acara.

Selain itu, selebaran informasi konser itu juga memuat foto paslon capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Konser musim itu rencana digelar Jumat malam, sekitar pukul 19.30 WIB, dan gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun untuk penonton.

“Ngaji bareng Gus Miftah dan Denny Caknan,” tulisan dalam pamflet konser itu.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Bawaslu Jateng, Nur Kholik, mengatakan pihaknya belum mendapat surat tembusan Konser Indonesia Maju itu. Meskipun, pemberian izin konser itu dilakukan melalui aparat kepolisian, Bawaslu sudah semestinya diberitahu karena berkaitan dengan kampanye pemilu atau pilpres.

“Sedang kita cek. Izinnya memang bukan ke Bawaslu, tapi tapi peserta pemilu yang ingin mengajukan kegiatan memberitahukan ke kepolisian, tembusannya ke KPU dan Bawaslu. Nah, sepengetahuan kami, kami belum dapat tembusan [izin],” ujarnya, Jumat (8/12/2023).

Kendati tidak mendapat informasi Konser Indonesia Maju di Semarang, Bawaslu mengaku akan tetap melakukan pengawasan. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran pemilu dalam kegiatan tersebut.

“Harus diawasi, setiap kegiatan apapun harus diawasi. Dasar kami mengawasi bukan ada tidaknya pemberitahuan. Tidak adanya pemberitahuan itu juga bagian dari objek yang harus diawasi. Seidaknya kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, acara kampanye yang melibatkan massa lebih dari 1.000 orang itu berpontesi sebagai pelanggaran karena bisa masuk dalam kategori rapat umum. Pasalnya, kegiatan rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

“[Konser Indonesia Maju di Semarang] berpotensi rapat umum iya, tapi tidak serta merta bisa dikualifikasi sebagai rapat umum. Berpotensi iya, kalau rapat umum terjadi sekarang sesuai Pasal 492 itu menjadi pidana,” tandasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya