SOLOPOS.COM - Pantai Widuri Pemalang. (Istimewa/wisatapemalang.com)

Solopos.com, PEMALANGMalang dan Pemalang, mungkin dari cara pengucapannya hampir sama sehingga membuat sebagian orang sering salah menyebutnya. Namun, kedua daerah ini jelas mempunyai perbedaan.

Hal umum yang setidaknya wajib orang-orang tahu yaitu dari letak geografisnya. Malang merupakan nama kabupaten dan kota di Jawa Timur. Sedangkan Kabupaten Pemalang berada di Jawa Tengah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Bukan hanya itu, berikut beberapa aspek lain yang membedakan Malang dan Pemalang dilansir dari berbagai sumber:

1. Jumlah penduduk

Berdasarkan data di Dispendukcapil, jumlah penduduk di Kota Malang per tahun 2022 berjumlah 871.123 jiwa dan tersebar di 5 kecamatan. Menurut data BPS, jumlah penduduk di Kabupaten Malang sebanyak 2.650.825 jiwa berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin.

Sedangkan Kabupaten Pemalang tersebar di 14 kecamatan, jumlah penduduknya mencapai 1.484.209 jiwa berdasarkan hasil proyeksi penduduk interim 2020–2023.

2. Nama julukan

Malang terkenal dengan hasil pertanian buah apelnya sehingga dijuluki sebagai Kota Apel. Selain itu, Malang juga dijuluki sebagai Kota Pendidikan karena menyediakan beragam institusi pendidikan, seperti Universitas Negeri Malang hingga Universitas Brawijaya.

Julukan Kota Malang lainnya yaitu Kota Dingin, Kota Bunga, Kota Sejarah, Kota Militer, Kota Olahraga, dan lainnya.

Pemalang pun tak kalah uniknya. Sederet julukan yang dimiliki di antaranya Kota Ikhlas, Kota Hijau, sampai Kota Grombyang. Jika Malang terkenal dengan apelnya, Pemalang juga identik dengan hasil pertanian buah nanas sehingga dijuluki sebagai Kota Nanas.

3. Sejarah singkat

Sejarah di Kota Malang, pada tahun 1879 mulai beroperasi kereta api dan sejak itu, kota ini berkembang dengan pesat. Akibatnya, terjadilah perubahan tata guna tanah, daerah yang terbangun bermunculan tanpa terkendali. Bahkan perubahan fungsi lahan mengalami perubahan sangat pesat, seperti pertanian menjadi perumahan dan industri.

Sejarah Pemalang, pada abad ke-16 dihubungkan dengan catatan Rijklof Van Goens dan data di dalam buku W Fruin Mess yang menyatakan pada tahun 1575 Pemalang merupakan salah satu dari 14 daerah merdeka di Pulau Jawa yang dipimpin oleh seorang pangeran atau raja.

4. Tanggal didirikan

Kota Malang didirikan pada tanggal 1 April 1914 pada masa Pemerintahan Belanda dengan E.K Broeveldt sebagai wali kota pertama. Sedangkan Pemalang diresmikan berdiri pada 24 Januari 1575.

5. Prestasi yang diraih

Mengutip dari informasi terbaru, Kota Malang kembali meraih Piala Adipura karena dinilai berhasil melakukan pembenahan dalam aspek pengelolaan lingkungan. Selanjutnya diikuti prestasi sebagai Kota Terbaik II di ajang PPD Provinsi Jatim 2023.

Sedangkan Pemalang juga berhasil meraih sejumlah penghargaan nasional, seperti penghargaan kabupaten peduli hak asasi manusia kriteria kabupaten/kota peduli HAM serta penghargaan sebagai kabupaten layak anak peringkat madya tahun 2022.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

PSI Sebut Kaesang Sudah Cukup Umur Maju Pilkada 2024

PSI Sebut Kaesang Sudah Cukup Umur Maju Pilkada 2024
author
Newswire , 
Chelin Indra Sushmita Rabu, 15 Mei 2024 - 17:11 WIB
share
SOLOPOS.COM - Bocoran Grace Natalie Soal Pertemuan Jokowi dengan Ketum PSI Kaesang di Bandung. Presiden Joko Widodo (jaket hitam) dan Ketua Umum PSI Kaesang (tengah) di Braga, Bandung, Sabtu (3/2/2024). (Istimewa/Doc PSI)

Solopos.com, SOLO — Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyebutkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah cukup usia untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai calon bupati atau calon wali kota.

“Kalau gubernur, provinsi yang belum cukup. Kalau level kabupaten/kota sudah bisa. Dia sekitar 29 atau 30 (tahun),” kata Grace saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Grace mengapresiasi aspirasi dari masyarakat dan relawan yang ingin mencalonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut untuk berkontestasi menjadi bakal calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.

Grace mengaku bahkan ada relawan yang sudah mengambil penjaringan bakal calon Wali Kota Bekasi.

Koran Solopos

Namun, berdasarkan informasi yang ia terima dari DPP PSI, sejauh ini Kaesang belum melakukan pendaftaran atau mengambil formulir calon wali kota.

Tentunya ia mengapresiasi dorongan dan tingginya antusiasme masyarakat yang mengharapkan Kaesang maju sebagai bakal calon wali kota.

“Begitu ada yang ambil formulir saja, meskipun itu relawan, yang tidak berkoordinasi dengan DPP, ternyata antusiasme warga sudah tinggi mengharapkan Mas Kaesang ikut nyalonin,” ucap Grace sebagaimana dilansir Antara.

Emagazine Solopos

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut.

Kaesang Pangarep resmi menjadi Ketua Umum PSI pada September 2023. Kaesang baru genap berusia 30 tahun saat 25 Desember 2024 mendatang. Dengan begitu, ia belum cukup usia untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Interaktif Solopos



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Ini Tampang Para Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Blitar

Ini Tampang Para Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Blitar
author
Newswire , 
Abdul Jalil Rabu, 15 Mei 2024 - 17:10 WIB
share
SOLOPOS.COM - Polres Blitar saat rilis soal pembalakan liar di wilayah Perhutani Blitar, yang juga berada di kawasan hukum Polres Blitar, Jawa Timur. (ANTARA/ Asmaul)

Solopos.com, BLITAR – Sindikat pembalakan hutan liar di wilayah Perhutani Blitar dibekuk aparat kepolisian setempat. Negara mengalami kerugian hingga puluhan juta Rupiah akibat aktivitas ilegal mereka.

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, mengatakan ada empat orang yang merupakan sindikat pembalakan hutan liar yang ditangkap polisi. Kasus ini terungkap atas kerja sama antara Polres Blitar dan Perhutani Blitar. Petugas mendapati banyak pohon di hutan yang ditebang, padahal mereka tidak memiliki izin.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Lokasi terjadinya pembalakan liar di kawasan hutan Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Jumlah pelaku ada empat orang,” katanya, Selasa (14/5/2024).

Dia menyampaikan empat pelaku itu memiliki peran yang berbeda-beda. Komplotan ini dipimpin pelaku berinisial A, 44, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Pelaku A ini yang memberikan upah kepada anak buahnya.

Koran Solopos

Selanjutnya pelaku NH, 33, warga Desa Sidorejo, yang berperan menebang pohon dan mendapatkan upah dari A. Kemudian TW, 33, warga Desa Sidorejo, juga pelaku penebangan pohon dan mendapatkan upah dari A. Sedangkan pelaku keempat berinisial NEW alias N, 53, warga Magetan yang merupkan aktor intelektual. Pelaku N ini memiliki peran penting karena yang memiliki ide dan menyuruh A serta kedua pelaku lain untuk menebang pohon di kawasan hutan.

Ia juga mengatakan tiga pelaku ditangkap di Doko, Kabupaten Blitar, sedangkan NEW ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ditangkap, kata dia, pelaku beralasan ke Jakarta karena suatu kegiatan. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai ucapan pelaku dan menduga ia melarikan diri.

Emagazine Solopos

“Analisa penyidik, pelaku telah mengetahui penyidikan sehingga mencoba melarikan diri,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain gergaji mesin, tali tambang sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jenis jati dengan berbagai ukuran, delapan tunggak kayu hasil lacak balak (pelacakan), serta satu telepon seluler.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal lima tahun penjara.

Interaktif Solopos

Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar Andy Iswindarto mengatakan mereka melakukan penebangan kayu di wilayah Perhutani Blitar tanpa izin. Sesuai dengan aturan, jika akan dilakukan penebangan kayu harus mendapatkan mengajukan izin bahkan hingga Kementerian Pertanian.

“Untuk penebangan itu ada surat perintah kerja, ada izin sampai Kementerian Pertanian. Mereka ini menebang tanpa izin dari Perhutani,” kata dia.

Dirinya juga mengatakan lokasi penebangan itu memang agak jauh dari pemukiman warga, namun cukup dekat dengan jalan raya.



Selain kerugian materi, terdapat juga kerugian alam karena lokasi penebangan di sempadan sungai. Ia mengatakan 101 potong kayu tersebut merupakan kayu jenis jati. Ada delapan pohon yang ditebang dengan nilai kerugian akibat penebangan ilegal itu Rp80 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Indekos Salatiga

Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Indekos Salatiga
author
Imam Yuda Saputra Rabu, 15 Mei 2024 - 17:10 WIB
share
SOLOPOS.COM - Nur Khamid residivis curanmor yang kembali ditangkap Satreskrim Polres Salatiga saat dihadirkan di Mapolres Salatiga, Rabu (15/5/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Aparat Polres Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar lingkungan indekos. Tak tanggung-tanggung, pelaku, Nur Khamid, yang merupakan residivis kasus yang sama, bersama Giyono, yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang), telah beraksi di 15 lokasi.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menjelaskan penangkapan pelaku Nur Khamid bermula saat ada laporan warga yang kehilangan sepeda motor di indekos yang berada di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Kamis (2/5/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sepulang dari belanja, korban memarkirkan sepeda motor yamaha Mio berpelat nomor H-6838-ED, di depan teras kamar indekos, kemudian masuk ke kamar untuk istirahat. Sekitar Jumat [3/5/2024] sekitar pukul 01.00 WIB, korban terbangun dan berniat mengambil pakaian yang dijemur. Saat itu, mobilnya masih terlihat terparkir di tempat semula,” ujar Kapolres Salatiga saat menggelar jumpa pers, Rabu (15/5/2024).

Namun sekitar pukul 08.00 WIB, ketika bangun dan keluar kamar korban sudah tidak melihat sepeda motornya. Ia berupaya mencari di sekitar lokasi namun tak ditemukan.

Koran Solopos

Korban pun lantas melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan atas kasus curanmor itu. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya mampu meringkus pelaku curanmor yang ternyata seorang residivis atas kasus yang sama, Nur Khamid.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membongkar bagian depan motor dengan menggunakan gunting, obeng, hingga kunci pas 10. “Setelah berhasil membongkar, pelaku kemudian mengutak-atik kabel starter agar motor bisa dinyalakan,” jelasnya.

15 Lokasi

Sementara itu, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 15 kali di sejumlah indekos di Salatiga. Ia menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari.

Emagazine Solopos

“Menyasar kos-kosan karena banyak yang lengah. Beraksi sekitar pukul 01.30 WIB sampai pukul 02.30 WIB,” aku Nur Khamid.

Nur Khamid mengaku motor hasil curian itu kemudian dijual ke penadah yakni Jihad Fajar Rudin, 28, warga Gunungkidul. Ia mengenal penadah saat sama-sama mendekam di penjara.

“Motor hasil curian dibeli Jihad di Klaten, satu unit sepeda motor Rp 2 juta. Kemudian motor tersebut dibawa pulang Jihad di rumahnya yang berada di Gunung Kidul,” terang Kapolres Salatiga.

Interaktif Solopos

Kapolres Salatiga menambahkan dalam penangkapan Jihad, polisi juga menemukan tujuh unit motor hasil curian. Motor itu antara lain Suzuki Nex, Vario, Supra X 125, Scoopy, Mio, dan Beat.

“Kalau ada masyarakat yang kehilangan motornya bisa melaporkan ke Satreskrim dengan membawa BPKB dan STNK,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Nur Khamid pun dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara Jihad, si penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories