Jateng
Selasa, 24 Oktober 2023 - 09:01 WIB

Menengok Layanan Publik di Cilacap, Bayi Baru Lahir Langsung Dapat Akta dan KIA

Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi akta kelahiran. (Dok Solopos)

Solopos.com, CILACAP — Efisiensi dan kecepatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan hal yang mendesak dilakukan. Terlebih, saat ini juga berlangsung di era digital.

Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, seperti dikutip dari jatengprov.go.id pada Selasa (24/10/2023). Di Cilacap, terdapat 10 rumah sakit yang kini membuka akses layanan pembuatan dokumen kependudukan anak baru lahir.

Advertisement

Kesepuluh rumah sakit yang memberikan pelayanan itu, yakni Rumah Sakit Umum (RSU) Aghisna Medika Sidareja, RSU Aghisna Medika Kroya, RSU Aprillia Cilacap, RSU Santa Maria Cilacap, dan RSU Afdila Cilacap.

Kemudian, RS Islam Fatimah Cilacap, RS Pertamina Cilacap, Rumah Sakit Ibu dan Anak Annisa Cilacap, RSU Duta Mulya Majenang, dan RSU Raffa Majenang. Penandatanganan naskah kerja sama daerah berlangsung di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap, Senin (23/10/2023).

“Dengan peningkatan layanan ini, anak yang baru lahir otomatis punya akta lahir dan kartu identitas anak (KIA). Dengan pakta integritas ini saya minta petugas data untuk mematuhi pakta integritas agar tidak terjadi kebocoran data, kekeliruan input, dan sebagainya,” tegasnya.

Advertisement

Layanan publik kali ini terselenggara atas kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dan PT Kalisha Utama Ghani (JNE Cilacap) sebagai penyedia layanan pengiriman dokumen.

“Penambahan anggota dalam KK akan menjadi dasar diterbitkanya akta kelahiran dan KIA. Kami berharap ini berlanjut dan jangan segan untuk berkoordinasi apabila ada kendala teknis,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap, Pramesti Griana Dewi, meminta petugas admin pada 10 rumah sakit tersebut untuk aktif memasukkan data ke dalam sistem pencatatan secara digital mengenai Data Kematian Maternal dan Perinatal di Indonesia (MPDN). Data itu nantinya juga akan digunakan untuk peninjauan kembali status akreditasi rumah sakit yang bersangkutan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif